Polsek Tanjung Pura Ringkus Pengedar Sabu

Sebarkan:

 


LANGKAT | Pemuda yang masih berusia belasan tahun ini harus berurusan dengan penegak hukum, pasalnya pemuda belasan tahun tersebut diduga ber profesi sebagai pedagang narkotika jenis sabu.

Menurut keterangan dari masyarakat sekitar, bahwa ditempat tersangka ditangkap petugas kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Kapolsek Tanjung Pura melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura, Iptu Hermawan, SH, Sabtu (19/02/2022) melalui selular, membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial, MF, 19, warga dusun I, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, ucap Hermawan.

Tersangka MF diringkus saat tersangka bersama temannya sedang berdiri menunggu kedatangan pemesan barang haram tersebut, persisnya di jalan pangkalan berandan depan cafe warna warni, desa paya perupuk, sebut Iptu Hermawan.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram didalam bungkus rokok magnum dalam genggaman tangan kanan tersangka adalah benar milik tersangka.

Dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 2,29 gram terbungkus rapi dengan plastik putih Les merah, yang akan dijual kepada pecandu.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti hasil dari kejahatan tersangka diamankan di Polsek Tanjung Pura, untuk selanjutnya dilimpahkan ke sat res narkoba Polres Langkat, terang Iptu Hermawan, SH.(m/lkt1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini