Tersangka (tengah)
MEDAN | Polsek Medan Area mengamankan seorang pelaku pembobolan bengkel sepedamotor berinisial RH (22) warga Jalan Utama Gang Setia Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Rabu (9/2) mengatakan sebelum pencurian terjadi, saat itu pelaku melintas di bengkel sepedamotor milik korban Ardiansyah Hakim (32) warga Jalan Menteng VII Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai dengan berjalan kaki.
"Pelaku RH kemudian memanjat rumah kosong di belakang bengkel, lalu pelaku berjalan di atas rumah warga. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam bengkel melalui lobang dekat pipa pembuangan air. Dengan leluasanya RH memasukkan sejumlah sparepart sepedamotor ke dalam goni yang dibawa pelaku," ujarnya.
Lanjut Kanit, pelaku kemudian keluar dari bengkel dan menyimpan barang curian tersebut di rumah kosong. Pelaku kembali hendak masuk ke dalam bengkel dengan hanya membawa goni berisi velag sepedamotor. Namun aksi pelaku dipergoki warga sekitar yang langsung menangkap pelaku.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui baru saja melakukan pencurian. RH kemudian menunjukkan tempat penyimpanan barang curian tersebut. Di rumah kosong warga menemukan 2 knalpot racing, 4 piringan rem cakram sepedamotor Kawasaki, 10 gear rantai sepedamotor, 1 breket bagasi sepedamotor, 2 bambu shock swpedamotor," ungkapnya.
Pelaku berikut barang bukti sambung Kanit, langsung dibawa ke Polsek Medan Area dan diserahkan ke petugas piket. Sementara korban juga langsung membuat laporan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara," tegasnya mengakhiri. (ka)