PD Pasar Kota Medan TidaK Punya Hak Atas Kios dan Stan Pasar Marelan

Sebarkan:

Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3MT) Ali. S alias Ali  Genno  (kanan) mengahdiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 3 DPRD Kota Medan, Selasa (22/2/2022).

BELAWAN | Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan tidak punya hak atas semua kios dan stan di Pasar Marelan.

"Aku dan pedagang yang bangun semua kios dan stan yang ada di Pasar Marelan serta sampai sekarang belum diganti biaya bangunnya," kata Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3MT) Ali. S alias Ali Genno usai mengahdiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 3 DPRD Kota Medan, Selasa (22/2/2022).

Dijelaskan, sejak dibangun pada tahun 2013, Pasar Marelan sudah menimbulkan banyak masalah. Namun pembangunannya terus dilanjutkan hingga selesai dibangun pada tahun 2017 dengan menghabiskan uang negara sekitar Rp. 5,6 M.

"Itu sebabnya, serah terima bangunan dan asset Pasar Marelan dari pemborong ke Pemko Medan belum ada," uangkap Ali Genno.

P3MT sudah melapirkan masalah pembngunan Pasar Marelan itu ke penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun sampai sekarang belum mendapat tanggapan yang serius.

"Pungli juga aku duga ada di Pasar Marelan berupa pengutipan uang sebesar satu juta rupiah tanpa kwitansi dengan alasan biaya keterlambatan perpanjangan surat kios. Padahal kios belum ditempati pedagang," jelasnya.

Dalam RDP yang dihadiri tiga anggota Komis 3 yakni Hendri Duin, Netty Yuniarti Seiregar dan Abdul Rahman Nasution, Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Suwarno mengaku kurang memahami masalah Pasar Marelan karena baru menjabat dan hang paling menguasai masalah adalah Direktur Operasional PD Pasar yakni Ismail Pardede.

Pada kesempatan itu, Ismail Pardede mengatakan, hubungan antara PD Pasar dan P3MT dulu harmonis dan belakangn goyang karena sesuatu hal.

Sementara itu, Kepala Pasar Marelan Abbdul Rohim membenarkan pihaknya melakukan pemungutan uang sebesar Rp. 1 juta dari pedagang sebagai uang keterlambatan mengurus perpanjangan surat izin. "Uang yang kami kutip sudah distorkan ke KAS PD Pasar," katanya. (RE Maha/REM).





 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini