Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan saat memimpin relis penangkapan tersangka sabu.
MEDAN | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut pasangan membekuj kekasih berinisial RRS alias RI (37) dan pacar wanitanya LP alias LI (29) keduanya warga Tanjung Balai ditangkap saat membawa 10 kg sabu. Sejoli ini ditangkap di Jalan HM Yamin Tebing Tinggi oleh personel BNNP Sumut saat mengendarai mini bus bernomor polisi BK 1990 VA.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan 10 bungkus kemasan warna hijau yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas ransel tersangka RRS alias RI," ujar Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Sempana Sitepu saat menggelar konferensi pers, Jumat (18/2/2022) pagi.
Ia mengatakan pada saat penangkapan di dalam mobil, petugas BNNP menemukan seorang wanita berinisial LP alias LI yang merupakan kekasih dari RRS alias RI.
"Dari hasil interogasi keduanya akan membawa narkotika jenis sabu seberat 10 kg ini ke kota Binjai, atas perintah bosnya yang berada di Malaysia," ungkap Toga.
Petugas BNNP Sumut kemudian melakukan pengembangan, dan menangkap seorang laki berinisial JM (68) warga Jalan Tengku Amir Hamzah Kota Binjai yang merupakan penerima barang haram 10 Kg sabu.
Dari ketiga tersangka, BNN turut mengamankan barang bukti 10 kg sabu, 1 unit mobil Yaris BK 1990 VA, 1 unit sepeda motor BK 6957 LR.
Saat diinterogasi, pasangan kekasih ini mengaku bakal diupah Rp 50 juta untuk setiap 1 Kg sabu jika berhasil diantar sampai ke penerima. Sedangkan sipenerima, dalam pengakuannya hanya dijanjikan Rp 500 ribu untuk mengambil barang haram tersebut dari pasangan kekasih itu.
Selain itu, BNNP Sumut juga berhasil mengungkap 6 kasus narkotika lainnya dengan jumlah tersangka yang diamankan 15 orang dengan total barang bukti yang diamankan diantanya 14 Kg sabu dan 3.152 butir pil ekstasi.
Adapun identitas ke 15 tersangka yang berhasil dibekuk yakni, DM alias D (26) warga Bandar Labuhan, Dusun 1, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang. AH alias H (40) warga Kecamatan Medan Selayang, SSR alias R (40) warga Asam Kumbang, Medan Selayang, MW alias M (26) warga Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa.
DAF (26) warga Medan Johor, DAS (43) warga Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan. Lalu tersangka, N (48) warga Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan dan NS (38) warga Bandar Setia, Percut Seituan.
Selanjutnya, RF (35) warga Kecamatan Medan Kota, EA (34) dan MS (32) yang keduanya warga Pantai Labu, Deliserdang. RRS alias RI (37) warga Tanjung Balai, LP alias LI (29) warga Desa Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar dan JM (68) warga Binjai Utara, Kota Binjai serta MS (29) warga Aceh Timur.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati. (ka)