Keturunan Raja Boltok Simanjuntak Tegaskan Sebagai Pemilik Hak Kuasa Atas Lahan Onan Joi, Ini Penjelasannya

Sebarkan:

Lokasi Lahan Onan Joi yang ditanami jagung oleh keturunan Raja Boltok Horbo Simanjuntak. Insert foto : Direktur LBH Palito, Mekar Sinurat, SH, Kuasa Hukum Keturunan Raja Boltok Horbo Simanjuntak.



TOBA
| Keturunan Raja Boltok Horbo Simanjuntak, melalui Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palito, Mekar Sinurat, SH, mengakui sebagai pemilik kuasa atas lahan Onan Joi seluas 27 Ha yang terletak di Desa Hutadame, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, dalam keterangannya pada media, Selasa (22/2/2022).

Mekar Sinurat menyatakan kronologis sengketa tanah Onan Joli terjadi antara Keturunan Ompu Ratus Simangunsong menggugat Keturunan Raja Boltok Horbo Simanjuntak. 

"Pada tanggal 4 Agustus 1990 keturunan Raja Ompu Ratus Simangunsong sebagai Penggugat mendaftar gugatannya ke Pengadilan Negeri Tarutung dengan Register Perkara Nomor : 47/Pdt.G/1990/PN-Trt dengan menggugat Keturunan Raja Boltok Horbo Simajuntak," ujar Mekar Sinurat. 

Terang Mekar, objek gugatannya adalah sebidang tanah yang terletak di Onan Joi, Desa Hutadame, Kecamatan Balige dengan luas sekitar 27 Ha dan berbatasan : 

Sebelah Timur : Persawahan Sibitara Napitupulu, Kebun Pinus

Sebelah Barat : Jalan ke Huta Dame

Sebelah Utara : Parik batas desa Bonan Dolok I dan perkampungan Ompu Dolok Simanjuntak Hutabulu

Sebelah Selatan : Kebun pinus dan jalan Sibitara 

Bahwa terhadap gugatan yang diajukan oleh keturunan Raja Ompu Ratus Simangunsong tersebut, Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggal 17 Juni 1991 telah membuat Putusan yang Amarnya sebagai berikut : 

DALAM KONPENSI : 

Dalam Eksepsi : 

“Menolak Eksepsi dari Tergugat-tergugat”

Dalam Provisionil : 

“Menolak gugatan provisionil”

Dalam Pokok Perkara : 

“MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT-PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA”

“Menghukum Penggugat-penggugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini yang sampai dengan hari ini ditaksir sebesar Rp.174.000,- (Seratus tujuh puluh empat ribu rupiah)”

Kesimpulan dari putusan Pengadilan Negeri Tarutung tersebut adalah bahwa Gugatan Penggugat DITOLAK artinya Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya atau keturunan Raja Ompu Ratus Simangunsong tidak bisa membuktikan bahwa tanah Onan Joi adalah miliknya. 

"Dalam Hukum Acara Perdata terdapat asas actori incumbit probatio yang artinya barang siapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau persitiwa itu (Pasal 163 HIR). Akibat hukumnya bagi Penggugat karena gugatannya ditolak adalah maka sah secara hukum jika Keturunan Raja Ompu Ratus Simangunsong tidak benar memiliki Tanah Onan Joi. Sehingga dalam perkara antara Keturunan Raja Ompu Ratus Simangsunsong dengan Keturunan Raja Boltok Horbo Simanjuntak maka pihak yang kalah adalah Keturunan Raja Ompu Ratus Simangunsong," jelas Mekar Sinurat. 

Atas putusan PN Tarutung Nomor: 47/Pdt.G/1990/PN-Trt tersebut, Para Penggugat (Keturunan Raja Ompu Ratus Simangunsong) mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Medan, namun PT Medan pada tanggal 14 Januari 1992 tetap menguatkan Putusan PN Tarurung tersebut dengan Nomor 336/Pdt/1991/PT.Mdn. 

Merasa tidak puas, keturunan Raja Ompu Ratus Simangunsong mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, namun lagi-lagi bahwa Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 2774 K/Pdt/1992 tertanggal 31 Agustus 1995 adalah Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon.

"Bahwa karena perkara ini sesuai Putusan Nomor : 47/Pdt.G/1990/PN-Trt jo Nomor 336/Pdt/1991/PT.Mdn jo Nomor 2774 K/Pdt/1992 sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde) maka berlaku asas nebis in idem yaitu bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya. Artinya terhadap Penggugat (Keturunan Raja Ompu Ratus Simangunsong) tidak bisa lagi mengajukan gugatan terhadap objek tanah Onan Joi ataupun upaya hukum lainnya karena sudah inkraht. Sehingga sudah sah dan jelas secara hukum jika Keturunan Raja Ompu Ratus Simangunsong sama sekali tidak berhak terhadap tanah Onan Joi," papar Mekar.

Mekar Sinurat pun menegaskan, bahwa Putusan Nomor : 47/Pdt.G/1990/PN-Trt jo Nomor 336/Pdt/1991/PT.Mdn jo Nomor 2774 K/Pdt/1992 mengikat bagi kedua belah pihak yang berperkara yaitu keturunan Ompu Ratus Simangunsong sebagai Penggugat dan keturunan Raja Boltok Simanjuntak sebagai Tergugat. 

Sebagai pihak yang dimenangkan dalam perkara tersebut maka keturunan Raja Boltok Horbo Simanjuntak sudah menguasai dan mengusahai lahan Onan Joi dengan cara menanam jagung di lahan seluas 27 hektar tersebut, sebahagian ada yang menanam jahe, ubi dan tanaman lainnya. 

Di atas tanah tersebut juga sudah berdiri 1 unit bangunan milik keturunan Raja Boltok Horbo Simanjuntak. 

"Oleh karena itu, upaya-upaya atau aksi yang selama ini dilakukan oleh keturunan Raja Ompu Ratus Simangunsong di lokasi tanah Onan Joi agar segera dihentikan. Hormatilah Putusan Pengadilan yang sudah ada sebagai wujud warga negara yang taat hukum. Benar bahwa pada tanggal 7 Februari 2022 lalu ada keributan di lokasi Onan Joi karena pihak keturunan Raja Ompu Ratus Simangsung dengan secara paksa hendak mendirikan bangunan di lokasi tersebut, tetapi keturunan Raja Boltok Horbo Simanjuntak tentu tidak memberikan ijin karena keturunan Ompu Ratus Simangunsong sudah kalah dalam perkara sebelumnya yang artinya tidak ada sedikitpun hak keturunan Ompu Ratus Simangunsong di Onan Joi," sebutnya.

Mekar Sinurat juga menyayangkan sikap Keturunan Raja Ompu Ratus Simangsunsong yang tetap berusaha menguasai lahan Onan Joi.

"Siapa yang tidak marah jika di tanah miliknya ada orang lain yang mencoba-coba mendirikan bangunan? Tentu dengan segala upaya pasti akan dihalangi untuk mempertahankan hak miliknya dan itulah yang dilakukan oleh keturunan Raja Boltok Horbo Simajuntak dan paniarannya pada saat itu," papar Mekar Sinurat. 

Sebelumnya, pada tanggal 16 September 2021 pihak keturunan Ompu Ratus Simangunsong pernah melakukan pengrusakan terhadap parik pembatas tanah (benteng) milik keturunan Raja Boltok Horbo Simanjuntak dan mengakibatkan kerugian hingga puluhan juta rupiah. Tindakan pengrusakan tersebut saat ini sudah sedang ditangani oleh Kepolisian Resort Toba dengan Nomor Laporan Pengaduan : LP/B/358/IX/2021/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT. 

Ketua Panitia Onan Joi, Ir. Parlindungan Simanjuntak, 61, didampingi Bendahara Panitia, Rivan Simanjuntak,47, berharap agar Polres Toba benar-benar menangani kasus tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku. 

"Tolong kasus yang sudah kami laporkan agar benar-benar ditangani secara serius oleh pihak kepolisian, sehingga pertikaian antara kedua belah pihak tidak terjadi lagi. Mereka yang menggugat tapi mereka yang tidak mengakui kekalahannya," ujar Parlindungan Simanjuntak. 

Dalam pemberitaan di media massa sebelumnya, pihak Keturunan Ompu Ratus Simangunsong mengatakan Penetapan No: 47/Pdt.G/1998/PN.Trt adalah Palsu. keturunan Ompu Ratus Simangunsong bahkan mendirikan spanduk di lokasi Onan Joi yang bertuliskan Penetapan No: 47/Pdt.G/1998/PN.Trt adalah Palsu. 

Selaku Kuasa Hukum, Mekar Sinurat dengan tegas membantah dan menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar. 

"Karena jelas Penetapan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tarutung, bahkan Polres Toba sudah menyurati PN Tarutung untuk mengkonfirmasi Penetapan tersebut dan jawaban PN Tarutung pada tanggal 15 November 2021 adalah benar jika Penetapan itu ada dikeluarkan oleh PN Tarutung. Jadi pihak keturunan Ompu Ratus Simangunsong ataupun Kuasa Hukumnya jangan asal ngomong jika tidak ada bukti yang menyatakan itu Palsu," tegas Mekar.

Merasa dirugikan akibat adanya spanduk tersebut, pihak keturunan Raja Boltok Horbo berencana akan segera membuat Laporan Pengaduan ke Polres Toba maupun Polda Sumut tentang menyebarkan Berita Bohong dengan ancaman maksimal 10 tahun Penjara. (OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini