Gelapkan Sepmor, Jukir Diamankan

Sebarkan:

 

Tersangka (tengah) diapit petugas.


MEDAN | Seorang pelaku penggelapan sepedamotor berinisial MRAZ (46) warga Jalan Srikandi Gang Sartika Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatera Utara diamankan personil Reskrim Polsek Medan Timur.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Senin (21/2/) mengatakan diamankannya pelaku setelah pihaknya menerima laporan korban Windra Rizki Pratama (27) warga Jalan Srikandi Gang Pospos yang tertuang di Nomor: LP/B/124/II/2022/SPKT/Sektor Medan Area.

"Dalam laporannya, korban yang baru pulang bekerja hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepedamotor. Hampir saja tiba di rumahnya, korban tiba-tiba dipanggil oleh pelaku sehingga dia menghentikan laju sepedamotornya. Selanjutnya pelaku menghampiri korban dan mengatakan hendak meminjam sepedamotorny dengan alasan mau menjemput temannya," ujar Kanit.

Merasa tak curiga lantaran korban mengenal pelaku sambung Philip, Windrapun meminjamkan kenderaannya. Setelah itu pelaku yang sudah sering meminjam sepedamotor korban langsung meninggalkan lokasi. Setelah 2 jam berlalu, pelaku tak kunjung kembali untuk mengembalikan sepedamotor korban.

"Lantaran curiga, korban mencari pelaku ke tempat tongkrongan dan rumahnya. Namun pelaku tidak berhasil ditemukan. Korbanpun melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area. Personil Reskrim yang menerima laporan korban kemudian melakukan cek lokasi guna kepentingan penyelidikan," terangnya.

Lanjutnya, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku MRAZ di seputaran Jalan Pemuda Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Saat itu juga petugas bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya petugas menghubungi korban untuk datang ke lokasi.

"Tak lama korban tiba di lokasi. Pelaku yang diinterogasi petugas mengatakan bahwa sepedamotor korban yang sudah digelapkannya telah dijual kepada K (DPO) di Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai seharga Rp 4.500.000," ungkapnya.

Ditambahkan Kanit, selanjutnya pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan keperluan hidup sehari-hari," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 378 Subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini