Divonis Bersalah, Mahen dkk Langsung Nyatakan Banding

Sebarkan:

 Perkara Bukit Dinding Akan Dilaporkan ke Berbagai Lembaga



LANGKAT | Sidang perkara Bukit Dinding yang menempatkan Mahen dkk di kursi pesakitan memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Selasa (15/2/2022). Tragis, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis 1 (satu) bulan kurungan oleh Majelis Hakim. Merasa dikriminalisasi, mereka langsung menyatakan banding.

Majelis Hakim yang diketuai Nasri SH MH itu menyatakan Mahendra Perangin-angin, Kusno Utomo dan Suroto bersalah melanggar Pasal 170 KUHPidana yang berbunyi: Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Usai vonis dibacakan, Mahen dkk serta para Penasihat Hukumnya dari Kantor Hukum Metro menyatakan tidak terima dan langsung menempuh banding. “Kami menilai majelis hakim serta jaksa penuntut umum telah salah. Bagaimana mungkin orang yang tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan, tapi dihukum bersalah? Di mana keadilan itu? Apakah ada titipan dalam perkara ini? Kami punya sejumlah bukti yang mengarah ke sana. Jadi selain banding, kami juga akan melaporkan perkara ini ke lembaga-lembaga terkait,” ketus Togar Lubis SH MH didampingi Jonson David Sibarani SH, Rony Lesmana SH, Mulia Sembiring SH dan Ayu Tamala SH.

Para pengacara ini mengatakan, dari dikeluarkannya penetapan penahanan terhadap Mahen dkk menjelang akhir-akhir persidangan, sudah mengindikasikan ada dugaan yang tidak beres dengan majelis hakim.

“Semua agenda persidangan kami rekam. Tidak satu pun ada mengatakan dengan jelas nyata dan meyakinkan melihat Mahen dan kawan-kawan melakukan penyerangan, pelemparan dan perusakan. Bahkan korban dan saksi-saksinya sendiri kepada kami di persidangan mengaku tidak ada melihat. Tapi kenapa bisa-bisanya hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan menuduh mereka ini bersalah?” ketus Togar.

Di samping itu, katanya, terlalu banyak kejanggalan didapati selama persidangan. Misalnya, para saksi dari pihak korban keterangannya saling berlainan. Ada yang menyebutkan yang dilempari massa itu adalah rumah Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting, ada yang bilang rumah alias Oton Sitepu.

Kemudian, baik Rasita br Ginting selaku pelapor, Okor Ginting dan saksi-saksi mereka mengatakan, keberadaan massa menyerang 15 meter ke rumah mereka. Padahal, mereka juga mengakui massa tidak satu pun yang melewati bok alias jembatan yang jaraknya lebih dari 30 meter.

Kalau pun massa ada melakukan pelemparan, aksi itu ditujukan kepada orang-orangnya Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting. Sama sekali bukan ke rumah Okor Ginting atau pun ke rumah Oton Sitepu.

“Kami sudah tegaskan, bahwa dalam berkas perkara yang dilimpahkan Penyidik Polda Sumut ke Kejaksaan, lalu kejaksaan melimpahkannya ke pengadilan ini,  ada beberapa berkas yang sangat jelas menunjukkan banyak kejanggalan dalam perkara ini. Yang seharusnya  pun perkara ini tidak layak sampai ke persidangan,” timpal Jonson David Sibarani SH, salah satu penasihat hukum para terdakwa.

Dirincikan Jonson, di dalam berkas perkara setebal lebih kurang 8 cm itu, dengan jelas ada Berita Acara Pemeriksaan TKP yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Langkat yang dengan tegas menyatakan, tim kepolisian tidak ada menemukan kerusakan.

Berita Acara Pemeriksaan TKP tersebut yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/280/V/2021/SU/LKT tanggal 24 Mei 2021 atas nama Pelapor RASITA BR GINTING, menjelaskan penyidik telah mendatangi objek perkara, dan hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya yang rusak seperti pengaduan Rasita Br Ginting dan selanjutnya tindakan yang diambil oleh Penyidik adalah membuat sketsa TKP.

Lalu, Polda Sumut juga ada menerima perkara yang sama dengan pelapor adalah Indra Sakti Ginting. Di mana pada tanggal 18 Juni 2021 atau satu bulan kemudian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ada mendatangi objek dan membuat Berita Acara Pemeriksaan TKP yang menyatakan, ada ditemukan kerusakan.

“Kok bisa pula jadi ada ditemukan kerusakan setelah sekian lama? Sedangkan waktu ditangani Polres Langkat, tidak ada ditemukan kerusakan? Dan lagian, kasus yang dilaporkan si Indra Sakti Ginting itu sudah dihentikan Polda. Kenapa bisa dimasukkan dalam berkas perkara atas laporan Rasita br Ginting? Ini perkara sangat aneh,” timpal Togar Lubis lagi.

Mereka mengatakan, pihaknya sebagai Tim Penasihat Hukum Mahen dkk masih banyak menemukan kejanggalan dalam perkara ini. Oleh karena itu, mereka akan melaporkan kasus ini di berbagai lembaga terkait.

Sementara itu, menyikapi vonis hakim, massa warga Desa Basilam Bukit Lembasa yang sengaja datang beramai-ramai ke Pengadilan Stabat untuk memberi dukungan moral kepada Mahen dkk, tampak begitu histeris. Mereka menyatakan kecewa dengan putusan hakim yang tidak berpihak kepada kebenaran dan keadilan.

Salah satu dari ibu ibu yang turut hadir dalam persidangan putusan tersebut spontanitas pingsan dan terjatuh ketanah persis didepan ruang Cakra Pengadilan Stabat, Langkat.

Para ibu ibu tersebut sontak meneriaki sembari mengatakan bahwa putusan Hakim tersebut tidak adil, para ibu ibu tersebut sangat menyayangkan atas putusan hakim yang berpihak kepada orang yang bersalah, dimana keadilan untuk kami masyarakat yang selama ini tertindas, ucap para ibu ibu tersebut sembari memapah temannya yang pingsan.

Sekedar informasi, sebelumnya beredar di media sosial Facebook bahwa salah seorang oknum hakim disebut sebut meminta uang sebesar 500 juta rupiah dari OK.(m/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini