Diduga Lokasi Galian C Jalan Alteri Tanjungbalai Tak Berizin

Sebarkan:

Puluhan truk antrian menunggu giliran muatan pasir dengan alat berat eskavator.

TANJUNGBALAI |
Diduga lokasi penambangan pasir galian C yang berada di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tidak memiliki izin. Namun lokasi galian pasir itu tetap beroperasi tanpa pernah disentuh aparat penegakan hukum.

Informasi yang dihimpun wartawan, lokasi penambangan pasir di Jalan Alteri Tanjungbalai itu beroperasi setiap hari, mulai dari jam 06.00 wib sampai 09.00. Diduga selain kebal hukum, lokasi penambangan pasir galian C itu dibekingi petugas.

Dari amatan wartawan ada hari Jum,at (25/2/2022), terlihat puluhan truk antrian menunggu gilirannya memuat pasir dengan menggunakan alat berat eskavator. Terlihat truk yang masuk dan keluar dari lokasi tersebut silih berganti.

Menurut pengakuan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pihak pengusaha galian pasir sengaja membatasi waktunya beroperasi bongkar muat pasir kedalam truk, hanya berkisar beberapa jam saja aktivitas yang dijalankan. 

"Walaupun hanya beberapa jam saja lokasi penambangan pasir galian C tersebut beraktivitas, namun tidak pernah ada terlihat aparat penegak hukum yang menyentuhnya," ujar warga.

Sebut sumber warga lagi, seperti yang diketahuinya, beberapa hari yang lalu, pihak Kepolisian Polres Tanjungbalai ada melakukan penutupan paksa terhadap penambangan pasir galian C yang berlokasi di Jalan Anwar Idris Ujung, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur Tanjungbalai yang juga tidak memiliki izin.

"Namun yang saya herankan, lokasi penambangan pasir galian C yang ada di Jalan Alteri ini tidak pernah tersentuh hukum. Padahal omset dari  usaha yang ilegal itu di taksir mencapai jutaan rupiah perharinya," ucap sumber.

Sayangnya sampai berita ini dikirimkan ke meja redaksi, pihak kepolisian Polres Tanjungbalai belum dapat di konfirmasi. (Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini