Paripurna Tidak Sesuai Aturan, Fraksi Nasdem Minta Gubsu Tidak Lakukan Eksaminasi

Sebarkan:


LABURA
  | Fraksi Nasdem menolak rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati dan DPRD untuk R.APBD 2022 karena tidak sesuai  dan melanggar mekanisme dalam pengambilan keputusan. 

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Nasdem Arif Ripai, SP didampingi Sekretaris Fraksi Tuni Pramono dan anggota Fraksi Eli Lubis di Aekkanopan, Kamis (2/12/2021). 

Fraksi NasDem menilai rapat paripurna tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sesuai jadwal yang kita terima rapat dilaksanakan pada hari jumat 15 Oktober 2021 pukul 14.00 WIB tapi ironisnya rapat dilaksanakan 1 Desember 2021 pukul 02.00 WIB dini hari. 

"Jumlah anggota yang hadir 18 orang tentu ini tidak sesuai dengan tata cara pelaksanaan rapat paripurna yang harus di hadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD yaitu 24 anggota DPRD," sebutnya.

Lebih lanjut, kata Ripai, Ketua DPRD diduga telah melanggar mekanisme dan mengangkangi marwah dan kehormatan lembaga legislatif. Seharusnya Ketua DPRD dapat menunda dan memberikan kesempatan kepada Banmus untuk menjadwal ulang kembali rapat paripurna. 

Karena itu, Fraksi NasDem meminta kepada Gubernur Sumut untuk melakukan evaluasi serta tidak menerima usulan draf APBD Tahun 2022 yang dinilai cacat hukum. 

Fraksi NasDem juga meminta kepada Gubsu untuk tidak melakukan eksaminasi APBD Kabupaten Labura Tahun 2022,  tegas Ketua Fraksi Nasdem itu.

Anggota DPRD Partai Keadilan Sejahtera H. Zaharuddin Tambunan menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tidak sesuai dengan ketentuan. Karena itu sebagai anggota DPRD kita menolak rapat paripurna. 

Hal selada disampaikan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Mufti Ahmad mengatakan bahwa sangat menyesalkan sikap Ketua DPRD Labura memaksakan proses paripurna yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. (Indra)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini