Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Sabu Tanjungbalai

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan gelar konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkoba jaringan Tanjungbalai di Kotapinang dan Torgamba Labusel, serta penangkapan pengedar ganja 25 Kg di Rantauprapat, Labuhanbatu, Selasa (21/9/2021).

AKBP Deni Kurniawan menyampaikan pengungkapan jaringan diawali dengan penangkapan dua tersangka yaitu SS alias Muneng, 46, dan W alias Yudi, 34  oleh Kanit Reskrim Polsek Torgamba Ipda Jhonson Sianipar bersama Tim, Jumat (17/9/2021) di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba.

Dari kedua tersangka diamankan 3 plastik klip berisi narkotika sabu-sabu 66,16 gram bruto, kaca pirex 2 buah berisi sabu-sabu seberat 1,4 gram bruto dan 1,58 gram bruto.

Selanjutnya pada tanggal (18/9/2021), dari keduanya dikembangkan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit 2, Ipda Sujiwo Satria berhasil menangkap tersangka T alias Toncel, 49, dan OPS alias Patar, 39, dari mereka disita 2 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 3,3 gram bruto dan 2 buah botol kaca berisi sabu-sabu seberat 419,62 gram bruto dan 6 plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 1,02 gram bruto.

Secara keseluruhan dari keempat tersangka disita 493,08 gram bruto dan terhadap tersangka Yudi dijerat pasal 114 Sub 112 YO 127 UU RI NO 35 Th 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, untuk tersangka Muneng,Toncel dan Patar dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancama hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Adapun tersangka Muneng adalah target dari Polres Labuhanbatu sejak lama menjadi target, namun selalu berhasil lolos dari Kotapinang, kita incar Muneng pindah lokasi ke Torgamba dan akhirnya tertangkap. Tersangka Muneng ini adalah jaringan Tanjungbalai, dimana dia memperoleh sabu yang diedarkannya sebanyak 500-400 Gram setiap 2 minggu sekali dan yang terakhir adalah sebanyak 400 Gram Bruto,” papar AKBP Deni Kurniawan.

Untuk tangkapan ganja, kata AKBP Deni Kurniawan, dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Sarwedi Manurung Tim Sus Aiptu Mansyursyah menggagalkan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis daun ganja sebanyak 25.100 gram bruto dengan menangkap S alias Adi, 39,  warga Jalan Siringoringo Rantauprapat.


Penangkapan tersangka diawali dengan undercover buy dan mengamankan 4 amp kecil daun ganja dan satu bungkus daun ganja besar berat bruto 1050 gram. Kemudian dilakukan pengembangan ke Jalan Baru Lobusona Rantau Selatan dan berhasil mengamankan 23 bungkus daun ganja berat 23.000 gram bruto yang disimpan dalam karung putih.

Dari keterangan tersangka Yudi dikembangkan ke bandarnya berinisial G beralamat di jalan Pekan Lama Rantau Utara, namun G sudah melarikan diri, dengan disaksikan Kepling dilakukan penggeledahan dalam rumah G dan berhasil menemukan 1 bal bungkus plastik berisi ganja berat bruto 1,050 gram.

Tersangka Yudi dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepada masyarakat, AKBP Deni Kurniawan, agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan penyalah gunaannya. Karena akan berdampak bagi kesehatan, sosial, ekonomi dan rumah tangga.

"Sudah banyak yang cerai karena narkoba dan penjara, rumah sakit bahkan kuburan setiap saat menunggu. Jadi mari jauh kan diri dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.(Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini