Departemen Teknik Industri USU Gandeng Jamsostek

Sebarkan:

Dr. Sanco Simanullang,ST, MT, IPM, ASEAN Eng. 

MEDAN |Sebanyak 184 orang peserta dari kalangan dosen dan mahasiswa mengikuti Implementasi kampus merdeka dalam pembelajaran mata kuliah Rekayasa Keselamatan Kerja Fakultas Teknik Departemen Teknik Industri Universitas Sumatera Utara.

Kegiatan yang berlangsung  3 jam akhir pekan lalu menghadirkan praktisi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sibolga Dr. Sanco Simanullang,ST, MT, IPM, ASEAN Eng. 

Dosen Pengampu Mata Kuliah Rekayasa Keselamatan Kerja Departemen Teknik Industri Universitas Sumatera Utara Buchari, ST, M.Kes, IPM mengungkapkan kegiatan yang dilaksanakan akhir pekan lalu  merupakan upaya mengimplemantasikan kampus merdeka dalam pembelajaran mata kuliah Rekayasa Keselamatan Kerja yang sedang dicanangkan rektorat.

“Dosen pengampu dan pengasuh mata kuliah Rekayasa Keselamatan Kerja di Departemen Teknik Industri FT USU secara terencana mengajak praktisi praktisi ikut memberikan pembelajaran kepada mahasiswa sehingga bisa memberikan  wawasan baru terkait perkembangan Ilmu dan Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” jelas Buchari yang akrab disapa Ibos.

Disebutkan, pada pertemuan ke 5 Kuliah Rekayasa Keselamatan Kerja dengan topik pembelajaran Sistem Pelaporan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja serta Sistem Jaminan Kecelakaan Kerja  mengundang Dr. Sanco Simanullang,ST, MT, IPM, ASEAN Eng Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sibolga sebagai pembicara.

“Pemaparan Dr. Sanco sangat sesuai dengan capaian pembelajaran yg diharapkan sehingga mahasiswa bisa belajar dan bertanya langsung dari Praktisi. Disamping itu, beliau memiliki ikatan emosional kuat dengan jurusan Teknik Industri, karena beliau juga merupakan almunus S2 dan S3 Teknik Industri USU,” ungkap Ibos, moderator kegiatan.

Turut hadir dosen pengasuh, Dr. Ir. Anizar, M.Kes , Chalis Fajri Hasibuan ST,M.Sc serta dihadiri seluruh mahasiswa yg sedang mengikuti Kuliah Rekayasa Keselamatan Kerja Departemen Teknik Industri FT USU dan Asisten Laboratorium Teknik Keselamatan Kerja dan Lingkungan  yang berjumlah 184 orang.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga Dr. Sanco Simanullang,ST, MT, IPM, ASEAN Eng dalam pemaparannya mengungkapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, jaminan kecelakaan kerja (JKK), manfaat mengikuti prorgam ini adalah berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

“Kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja salah satu manfaat program JKK,” tutur Manullang.

Disebutkan, Pelayanan kesehatan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis (medical need). Pelayanan kesehatan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan  trauma center BPJS Ketenagakerjaan.

Penggantian biaya (reimbursement) atas perawatan dan pengobatan, Penunjang diagnostik PAK (Penyakit Akibat Kerja) Pemeriksaan diagnostik untuk penyelesaian Penyakit Akibat Kerja juga ditanggung, namun harus dipastikan bahwa proses penyembuhan merupakan kasus yang sudah terbukti penyakit akibat kerja.

Dikatakan, program lain yang tidak kalah penting adalah Program Kembali Bekerja (Return to Work) berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.

“Jamsostek juga terus melakukan Kegiatan Promotif dan Preventif untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” ujarnya.

Sementara manfaat lainnya adalah Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja. 

Bagi anak tenaga kerja yang meninggal kecelakaan kerja , akan mendapatkan  manfaat beasiswa JKK sesuai dengan tingkat pendidikan,  TK sampai SD/sederajat sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun, SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun, SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun, Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000/orang/tahun, maksimal 5 tahun. (ril)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini