Tuntutan 3 Tahun, Pledoi, Replik, Duplik Langsung Vonis 2 Tahun Buat Mantan Plt Kakan Kemenag Madina

Sebarkan:



Majelis hakim tipikor pada PN Medan diketuai Bambang Joko Winarno (tengah) saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Persidangan perkara korupsi terbilang 'tidak biasa' berlangsung di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (1/7/2021).


Kurang lebih 1,5 jam, 5 agenda persidangan dilewati sekaligus dalam perkara korupsi berbau pemberian uang suap (gratifikasi) Rp750 juta lelang jabatan dengan terdakwa mantan Plt Kakan Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Zainal Arifin.


Usai tim JPU dari Kejati Sumut membacakan materi tuntutan, majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan nota keberatan / pembelaan alias pledoi dari Mahadi, selaku ketua tim penasehat hukum (PH) terdakwa mantan Kakan Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Zainal Arifin.


Dilanjutkan dengan sesi penyampaian replik (jawaban atas pembelaan PH terdakwa) di mana penuntut umum (secara lisan) menyatakan tetap pada tuntutan pidana 3 tahun dan denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan buat terdakwa Zainal Arifin.


Sebaliknya tim PH terdakwa dalam dupliknya (juga secara lisan) menyatakan tetap pada nota pembelaan yang baru dibacakan. Klimaksnya, masuk sesi pembacaan putusan (vonis) majelis hakim.


2 Tahun


Bambang Joko Winarno akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Zainal Arifin. Selain itu terdakwa juga dihukum pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 1 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan tim JPU dimotori Polim Siregar. 



Terdakwa mantan Pllt Kakan Kemenag Madina Zainal Arifin (kiri). (MOL/ROBS)



Unsur pidana Pasal 5 ayat (1) b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama JPU, diyakini telah terbukti..


Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara berkelanjutan memberikan uang suap melalui saksi Nurkholidah Lubis maupun suaminya, Zulkifli Batubara sebesar Rp750 juta.


Sebaliknya saksi Nurkholidah ada menyerahkan uang suap dalam bentuk cash maupun transferan lewat rekening bank  dari terdakwa melalui beberapa orang. Di antaranya supir Iwan Zulhami bernama Deni Barus maupun 


Koko Barus. Deni dan Koko juga merupakan keponakan mantan orang nomor satu di Kanwil Kemenag Sumut tersebut. Keduanya mengaku ada menyerahkan uang dari Nurkholidah Lubis kepada Iwan Zulhami.


Uang tersebut bertujuan agar mantan Kakanwil Iwan Zulhami (terdakwa dalam berkas terpisah) bisa membantunya menduduki jabatan Kakan Kemenag Madina secara definitif. Hingga perkaranya digelar di Pengadilan Tipikor Medan, SK pengangkatan terdakwa belum turun dari Kemenag RI.


Namun di bagian majelis hakim menyatakan sependapat dengan pledoi tim PH terdakwa. Dalam.perkara tersebut Zainal Arifin juga sebagai korban atas tawaran dan bujuk rayu saksi Nurkholidah (Kepsek MAN 3 Medan-red).


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak sejalan dengan program penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).


Sedangkan hal meringankan, terdakwa tidak menikmati hasilnya, menyesali perbuatannya, sudah berusia lanjut dan sopan selama persidangan. 


Penahanan


Usai persidangan baik JPU maupun tim PH terdakwa menyatakan pikir-pikir. Apakah akan menerima atau melakukan upaya hukum atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.


"Iya. Masa penahanan terdakwanya sudah hampir habis," kata Polim Siregar didampingi rekannya Putri Marlina saat ditanya dengan persidangan terbilang 'tidak biasa' tersebut.


Sementara dalam dakwaan disebutkan, Nurkholidah yang menginisiasi agar terdakwa menduduki jabatan Kakan Kemenag Madina. Menurutnya, Masrawati Sipahutar notabene perempuan tidak cocok menduduki posiso Kakankemenag. 


Terdakwa bersama Nurkholidah, Mei 2019 lalu pun 'sungkeman' ke rumah Iwan Zulhami. Mantan Kakanwil Iwan Zulhami setuju dengan kode (isayarat) yang diberikan Nurkhokidah yakni 7 jari (Rp700 juta).  (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini