Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Pengedar Sabu dari Rumahnya

Sebarkan:
Tersangka (kanan) diapit petugas. 


MEDAN | Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk tersangka pengedar sabu berinisial MAS (52) dari d rumahnya di Jalan Gurilla Gang Glora Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, Sumatera Utara. 

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan melalui Kanit Idik 3 Iptu Irwanta Sembiring kepada wartawan, Selasa (6/7/2021) sore mengatakan penangkapan tersangka berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria mengedarkan narkoba di rumahnya Jalan Gurilla Gang Glora.


"Petugas kita yang belum lama ini menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran rumah yang menjadi target operasi (TO) kita," ujarnya.


Tak berapa lama sambung Irwanta, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan tiba-tiba keluar dari rumah yang menjadi TO. Petugas Satres Narkoba bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.


"Saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana depan tersangka MAS ditemukan 1 plastik klip berukuran sedang berisi sabu. Selanjutnya petugas memboyong tersangka ke dalam rumahny untuk penggeledahan di dalam kamarnya," ungkap Kanit.

Lanjut Iptu Irwanta, petugaspun menemukan beberapa plastik klip kosong dan timbagan elektrik. Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap tersangka, sabu seberat 1 gram tersebut dibelinya dari seseorang di Jalan Gurilla seharga Rp 550 ribu. Rencana MAS sabu akan dipecah menjadi paketan kecil untuk dijual kembali," pungkasnya. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini