Perkara Suap Walikota Tanjungbalai Nonaktif Dipastikan Digelar di Pengadilan Tipikor Medan

Sebarkan:



Humas PN Medan Immanuel Tarigan (kiri) dan Walikota Tanjungbalai nonaktif Syahrial (kanan atas). (MOL/Ist)



MEDAN | Perkara tindak pidana korupsi beraroma suap (gratifikasi) Walikota Tanjungbalai  nonaktif Syahrial dipastikan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.


Hal itu ditandai dengan baru diterimanya pelimpahan berkas perkara Syahrial dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Benar. Pengadilan Tipikor Medan telah menerima berkas perkara mantan Walikota Tanjung Balai dari penyidik KPK pada Rabu 30 Juni 2021 baru lalu," kata Humas Immanuel Tarigan kepada awak.media, Kamis (1/7/2021).


Perkaranya telah diregister dengan No: 46/Pid.Sud-TPK/2021/PN.Mdn. Orang pertama  di pengadilan negeri Kelas IA Khusus tersebut, Sutio Jumagi Akhirno juga telah menetapkan formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya.


"Majelis hakimnya diketuai Pak As'ad Rahim Lubis dengan anggota majelis hakim Sulhanudin dan Husni Thamrin," timpalnya.


Sementara mengenai jadwal sidang perdananya belum bisa dikomentarinya. Sebab hal itu merupakan kewenangan majelis hakim yang telah ditunjuk pimpinan.


Penyidik KPK


Santer diberitakan sebelumnya, Syahrial ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terhadap salah seorang penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.


Penyidik KPK menetapkan 3 orang tersangka, termasuk seorang advokat bernama Maskur Husein.


Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp1,5 miliar dari Syahrial.


Pemberian uang (suap-red) itu dimaksudkan agar kasus yang dialami Syahrial terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut komisi antirasuah tersebut di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dihentikan. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini