Namanya Disebut di Sidang Suap, Nurkholidah No Comment, Ketua Kadin Sumut Katanya Dekat dengan Orang Kejati Bungkam?

Sebarkan:




Tim JPU dari Kejati Sumut (atas), Khairul Mahalli (kiri bawah) dan Nurkholidah Lubis. (MOL/Ist)



MEDAN | Dua nama penting yang disebut dalam persidangan perkara korupsi beraroma suap Rp750 juta terkait lelang jabatan di lingkungan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut memberikan reaksi berbeda saat dilakukan konfirmasi oleh awak media.


Walau sangat singkat, Nurkholidah Lubis juga Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan masih bersedia memberikan komentar lewat sambungan WhatsApp (WA).


"Apa katanya (keterangan Zainal Arifin sebagai saksi atas terdakwa mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami)? Oo.. Itu kan ranah persidangan, Pak. Saya nggak berani berkomentar. Iya. No Comment," pungkasnya, Kamis malam (1/7/2021) baru lalu.


Berbeda dengan reaksi yang diberikan Khairul Mahalli. Pengusaha terkenal asal Medan yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut itu juga disebut di persidangan namun terkesan bungkam.


"Nomor yang anda tuju sedang tidak dapat menerima panggilan," sebut salah satu operator sambungan seluler beberapa kali saat dihubungi lewat ponsel.


Demikian juga ketika diminta tanggapannya lewat pesan teks WA, Jumat (2/7/2021) tampak ceklis dua, namun tidak ada balasan. 


Fakta Hukum


Fakta hukum terungkap di Pengadilan Tipikor Medan, mantan Plt Kakan Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Zainal Arifin sebagai saksi atas terdakwa mantan Kakanwil Iwan Zulhami menguraikan, Nurkholidah Lubis merupakan inisiator agar dia menduduki jabatan Kakan secara definitif.


Nurkholidah juga yang menemaninya ke rumah mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami di Jalan Gaharu Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Mei 2019 lalu. Ketika hendak  pulang, Nurkholidah memberikan isyarat 7 jari yakni Rp700 juta 'cost' agar dirinya menduduki jabatan Kakan Kemenag Madina.


Secara bertahap terdakwa Zainal Arifin memberikan uang kontan maupun transferan dana lewat rekening bank ke Nurkholidah Lubis maupun rekening atas nama suaminya, Zulkifli Batubara. Total dana yang digelontorkannya bukan cuma Rp700 juta tapi menjadi Rp750 juta.


Di persidangan pekan lalu, baik Mahadi selaku tim penasihat hukum (PH) Zainal Arifin maupun Edi Purwanto selaku ketua tim PH terdakwa Zulhami mendesak hakim Ketua Bambang Joko Winarno agar memerintahkan JPU melakukan penahanan terhadap Nurkholidah Lubis. Karena dia bukan hanya sebagai inisiator tapi juga perantara suap dalam perkara aquo.


"Kalau ada kewenangan sudah Saya tahan (Nurkholidah Lubis). Tapi kewenangan itu ada di penyidik kejaksaan Pak," timpal Bambang sembari melirik tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Polim Siregar.


Rp150 Juta ke Khairul


Fakta terbilang mencengangkan juga terungkap ketika Nurkholidah dihadirkan sebagai saksi, beberapa pekan lalu. Dia mengakui secara bertahap menerima dana dari Zainal Arifin baik cash maupun lewat transferan. 



Nurkholidah Lubis saat didengarkan keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan beberapa pekan lalu. (MOL/ROBS)



Uang itu ada diberikan langsung kepada Iwan Zulhami maupun lewat perantara orang suruhan mantan Kakanwil yakni supir Deni Barus dan Koko Barus, pegawai di Kanwil Kemenag Sumut. Di persidangan kedua orang tersebut mengaku sebagai keponakan Iwan Zulhami. 


Selanjutnya, muncullah nama Khairul Mahalli. JPU Polim Siregar pun mencecar Nurkholidah Lubis. Menurut saksi, dia diperkenalkan mantan Kakanwil dengan pria bernama Khairul Mahalli. 


"Katanya orang itu (Ketua Kadin. Sumut Khairul Mahalli) dekat dengan orang-orang di Kejati dan bisa mengurus supaya masalah ini tidak lanjut. Patungan lah kami dari beberapa kepala sekolah. Terkumpullah Rp150 juta. Biar kasusnya di Kejati nggak lanjut Pak," urainya.


Sakit


Sementara usai sidang pembacaan vonis terdakwa Zainal Arifin, Kamis baru lalu Polim Siregar mengatakan, sudah melakukan pemanggilan secara patut kepada Khairul Mahalli agar hadir di persidangan sebagai saksi.


"Kabarnya kena Covid-19 dia (Khairul Mahalli). Tapi surat sakitnya belum ada kami pegang. Makanya mau kami (jaksa) kejar juga suratnya, benar asli atau tidak," ujarnya.


Pimpinan


Ketika ditanya tentang desakan kedua PH terdakwa penerima dan pemberi uang suap lelang jabatan di Kanwil Kemenag Sumut, Polim menimpali bahwa hal itu telah dilaporkan ke pimpinannya.


"Kalau kubilang kasus Nurkholidah akan segera ditindaklanjuti nanti kalian tagih pula komentarku. Kita tunggulah bagaimana sikap pimpinan," pungkasnya sembari tersenyum kecil.


Terdakwa Zainal Arifin dalam persidangan tidak biasa alias terbilang supercepat akhirnya dinyatakan terbukti bersalah dan diganjar pidana 2 tahun penjara dan denda denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan. Zainal sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda serta dengan ancaman subsidair yang sama.


Sedangkan 'nasib' terdakwa mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami akan diputuskan majelis hakim yang sama, 2 pekan mendatang. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini