Diduga, Ilegal Loging Masih Marak Terjadi di Aceh Timur

Sebarkan:


ACEH TIMUR
I Meski Kapolda Aceh telah memerintahkan untuk menindak tegas para pelaku ilegal loging, Namun aktivitas tersebut masih marak terjadi di pedalaman Aceh Timur.

Dampak dari aktivitas pelaku ilegal loging membuat masyarakat daerah itu resah, betapa tidak, jalan desa hancur, seperti yang terjadi di Desa Rantau Panyang Bidari Kecamatan Simpang Jernih.

Kayu gelondongan yang diduga milik salah seorang pengusaha berinisial (R) terjadi secara sporadis, setiap hari alat berat seperti jonder, jenis Tracktor yang telah dimodifikasi mengangkut kayu gelondong setiap hari melewati jalan utama sarana masyarakat.


Akibatnya, jalan pedesaan yang mengalami rusak parah, membuat kegiatan warga kawasan itu kesulitan dan terganggu, ungkap salah seorang warga yang tidak bersedia disebutkan namanya berinisial (A), Sabtu (3/7/2021).

Menurutnya, kerusakan jalan akibat angkutan puluhan ton kayu gelondong  setiap hari disuplay dari hutan maupun sungai, jelasnya.

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber lain bahwa, dimana kawasan Simpang Jernih sedang gencarnya melakukan kegiatan pembukaan Hutan Penggunaan Lainnya (HPL), dikabarkan dilakukan oleh perusahaan dan Koperasi, 

Banyak alat berat saat ini sedang beroperasi di lahan HPL, seperti Jonder, Buldozer, dan peralatan berat lain nya.

Masyarakat berharap, Kapolda Aceh dapat menangkap pelaku ilegal loging yang telah merusak fasilitas umum masyarakat.

Menurut mereka, Kayu yang yang telah di tumbang dari bermacam jenis seperti kayu meurante, damar, merbo, kruweng dan kayu non kelas (campuran), menggunakan izin Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang dikeluarkan oleh KPH Regional 3 Langsa.

"Selain itu informasi lain bahwa sampai saat ini mereka (toke kayu) belum punya dokumen  izin."

Bahkan lebih parah lagi, sebelum dilakukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kayu lebih dulu di tumbangkan dan diangkut dari lahan hutan.

Diduga kuat, pengusaha kayu belum mengantongi dokumen izin lengkap malah merambah kayu di areal hutan lindung , ungkap sumber.

"Iya mereka juga ikut merambah kayu diluar lahan hutan produksi, karena kayu di lahan produksi tidak seberapa, maka nya mereka merambah kayu di areal hutan lindung." tambahnya.

Pengusaha Kayu berinisial (R) saat dikonfirmasi awak media (29/6/2021) lalu lewat sambungan telpon mengaku, bahwa kayu tersebut bukan milik nya termasuk alat berat.

Kayu kita masih di hutan belum bisa dikeluarkan karena cuaca hujan, sedangkan alat berat itu bukan milik saya, jelas nya

Menyangkut izin, kita telah mendapatkan izin PHAT dari KPH 3, sebut nya.

"Karena kita belum mengeluarkan kayu, jadi kita tidak merusak jalan", pungkas nya. (Alman)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini