Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan Berhasil Tangkap Satu Pelaku Dua Kasus

Sebarkan:

 


LANGKAT | Unit reskrim Polsek Pangkalan Berandan tangkap pelaku penganiayaan sekaligus pelaku kejahatan narkotika golongan 1 jenis sabu pada Minggu (14/03/2021) pukul 05.00 wib.

Kapolsek Pangkalan Berandan, AKP PS Simbolon, SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan, Iptu Dedi YP Ginting, SH, membenarkan penangkapan tersangka pelaku kejahatan penganiayaan dan sekaligus pelaku tindak pidana narkotika.

Adapun identitas tersangka yakni, S (38) warga lingkungan I patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut.

Lanjut Iptu Dedi, tersangka S ditangkap saat sedang tidur bersama istri tersangka dirumah kontrakan nya di lingkungan patok Kelurahan Sei Bilah.

Tersangka S tersebut menjadi buronan Polsek Pangkalan Berandan dalam kasus penganiayaan terhadap korban nya yakni, Rahmat (45) seorang buruh warga dusun inpres, Desa Paya Besi, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

Penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi pada Minggu (07/02/2021) lalu sekira pukul 10.00 wib, di warung kopi salah seorang warga bernama Ujang, di lingkungan patok, Kelurahan Sei Bilah.

Saat itu korban sedang jalan pulang dari gudang dimana korban melakukan aktifitas nya setiap hari.

Selanjutnya korban singgah diwarung kopi Ujang, dan menyapa tersangka yang saat itu sudah terlebih dahulu duduk diwarung Ujang tersebut.

Saat korban hendak berjalan pulang menuju rumah kosan nya, tiba tiba saja tersangka melakukan penyerangan membabi buta dengan cara membacok korban dengan menggunakan sebilah parang tajam.

Akibat pembacokan yang dilakukan tersangka, korban mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah dari lengan kiri, pundak dan dipaha sebelah kanan luka akibat bacokan parang tersangka.

Saat Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan melakukan penggerebekan di rumah tersangka, tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.

Dari hasil penggeledahan badan dan sekitar kamar tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa, 11 (sebelas) plastik klip bening les merah ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian 8 (delapan) plastik klip bening les merah ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu, 12 (dua belas) plastik klip bening les merah kosong.

Selanjutnya 4 (empat) buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah pisau lipat, dan1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam kuning, serta sebilah parang yang digunakan tersangka menganiaya korban.

Selanjut nya tersangka berikut seluruh barang bukti hasil dari kejahatan nya, digelandang ke Polsek Pangkalan Berandan.

Akibat perbuatan nya, tersangka dijerat dengan dua perkara, yakni perkara penganiayaan dan kejahatan narkotika, yang arti nya tersangka adalah seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Selanjutnya, tindakan yang dilakukan oleh Polsek Pangkalan Berandan terhadap tersangka,  limpah LP, Tersangka dan barang bukti beserta administrasi lainnya ke Sat Narkoba Polres Langkat, terang Iptu Dedi YP Ginting, SH.(mp)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini