Sejak Januari 2021, Polres Tanjungbalai Ungkap 37 Kasus Narkoba

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Polres Tanjungbalai menggelar konferensi pers, pengungkapan kasus Narkotika terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

Acara dilaksanakan di depan lobi utama Mako Polres Tanjungbalai jalan Jend. Sudirman Kel. Perwira Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Selasa (9/2/2021) sekitar pukul 13.00 Wib. 

Giat tersebut, dipimpin langsung Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dan dihadiri Waka Polres Tanjung Balai Kompol H Jumanto SH MH, Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH SIK, Kasat Intelkam AKP JF Simanjuntak, Kasat Lantas AKP HW Siahaan SH, Kasat Narkoba AKP Zulfikar SH, Kasat Polair AKP T Sianturi SH, Kapolsek TB-Utara IPTU S Tambunan SH, Kasubbag Humas IPTU AD Panjaitan, KBO Sat Res Narkoba IPTU L Hutapea dan Insan Pers Media Cetak dan Elektronik

Dalam paparannya Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengaku, Narkotika yang berhasil diungkap berjumlah 37 kasus dari 48 tersangka dengan rincian, Laki-laki dewasa 40 orang, Perempuan dewasa 5 orang dan Anak-anak sebanyak 3 orang (2 LK dan 1 Pr)

Lanjut AKBP Putu Yudha Prawira, untuk barang bukti berjumlah, Shabu 210,36 gram, Ekstasi 5 butir dan Ganja sebanyak 4,90 gram. Sedangkan kasus yang menonjol dari LP / 27 / I / 2021 / SU / RES T. BALAI, 22 Januari 2021, dengan TKP di Perumahan Sei Dua Indah Nomor 8 Jl. Anwar Idris Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan tersangka atas nama Nelva Riski Alias Eva (Pr), Suhairi Alias Heri (Lk) serta Nurlela (Pr)," ini adalah suami istri dan ipar dari Suhairi ", 

Adapun kronologis kejadian, di TKP Jl. Anwar Idris Kel. Gading Komplek perumahan Sei Dua Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, pada Jumat 22 Januari 2021 pukul 00.10 Wib, dilakukan penangkapan terhadap suami istri atas nama Suhairi alias Heri (Lk), 33 thn, swasta, Jl. Pandan LK III Kel. Selat Tanjung Medan Kec. Datui Bandar Timur Kota Tanjung Balai, dan istrinya bernama Nelva Rizki alias Eva (Pr), 23 thn, swasta, Jl. Pandan LK III Kel. Selat Tanjung Medan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. dari suami istri ini ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,63 gram dan uang tunai Rp 1.040.000, hasil interogasi suami istri ini menerangkan bahwa BB yang ditemukan padanya berasal dari Nurlela Alias Lela, 32 thn, swasta Jl. Pandan LK III Kel. Selat Tanjung Medan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Nama Nurlela alias lela ini adalah kakak kandung dari nama Nelva Rizki alias Eva, sehingga pada pukul 01.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap nama Nurlela alias Lela dan padanya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18,82 gram (barang bukti ini ditemukan / disembunyikan di dalam boneka) 

Pasal yang dikenakan, melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun.

Selanjutnya, LP / 33 / I / 2021 / SU / RES T. BALAI, 27 Januari 2021, TKP SS Dengki Jl. Mesjid Al - Hidayah LK IV Kel. Kuala Silau Bestari Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, dengan tersangka atas nama Jupiter Sihombing Alias Iteng.l dengan kronolgis kejadian, Kanit 1 Aiptu Wariyono dapat info sehingga berkoordinasi kepada kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar SH yang menerangkan di Jl. Mesjid al Hidayah LK IV Kel. Kuala Silau Bestari Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai Yang menerangkan seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu, hasil lidik A1, maka Rabu tanggal 27 januari 2021 pukul 17.00 wib Dilakukan penangkapan terhadap nama Jupiter Sihombing alias Iteng, 40 thn, swasta, jl. Sei Tentena Lk III Kel. Kuala Silau Bestari Kec. TBU Kota Tanjung Balai, dan dari tersangka ini disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,24 gram serta Melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.

Ia menambahkan, pada Senin tanggal 1 Februari 2021 Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menerima limpahan dari Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai, di TKP : Penginapan Anugrah jl. Jend Sudirman Km 7 Kel. Sijambi Kec. Datui Bandar Kota Tanjung Balai, Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar IPDA H. Karo-karo SH dapat informasi dan dilaporkan kepada Kapolsek Datuk Bandar IPTU R Sinaga SH hasil lidik A1, maka dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka secara bersamaan di salah satu kamar dan 3 (tiga) orang TSK masing masing nama Muhammad Diris alias Aris (lk), Edi Imran alias Ilham (lk), Yuni Rahmadani alias Yuni (pr), sesuai dengan laporan polisi : LP / 11 / I / SU / RES T. BALAI / SEK BANDAR, 31 Januari 2021, Selanjutnya TSK perempuan atas nama Yuni Rahmadani alias Yuni dimasukkan ke dalam sel tahanan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai. serta ketiganya melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.

Terakhir kata AKBP Putu Yudha Prawira menambahkan, LP / 51 / II / 2021 / SU / RES T. BALAI, 04 Februari 2021, TKP, Jl. DI Panjaitan Gg. Musholla Lk IV Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Zailani K Alias Ayah, Muhammad Aidil alias Ulong, M Dian Alias Amat Alias Pakde yang berawal dari informasi yang didapatkan Kapolsek Tanjung Balai Utara IPTU S Tambunan SH dari masyarakat dan diteruskan kepada Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar SH, yang selanjutnya Kapolsek Tanjung Balai Utara memerintahkan personil Reskrim Polsek untuk melakukan lidik dan hasilnya A1, maka pada Kamis tanggal 04 februari 2021 pukul 22.30 wib, 3 orang tersangka berhasil diamankan dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 99,88 gram juga melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, Tutup Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. 

Pantauan dilapangan, selain melakukan konfrensi pers ungkap kasus, Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH beserta jajaran juga melaksanakan Hari Pers Nasional dengan memotong nasi tumpeng serta memakai Prokes dan acara berjalan sederhara dengan situasi aman terkendali.(Surya) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini