Pengusaha Hotel Bingung dengan Surat Penutupan Sementara dari DPMPPT Satu Pintu Tanjungbalai

Sebarkan:

‌TANJUNGBALAI | Pengusaha sekaligus pemilik hotel Tresya Toga Sitorus yang bergerak dalam kegiatan  usaha perdagangan hiburan berlokasi di Jalan Sudirman Km.7 Sijambi Kota Tanjungbalai merasa keberatan dengan adanya surat yang diterima pihak manajemen.

"Saya merasa bingung dengan surat yang kami terima dari DPMPPT Satu Pintu cq Pemko Tanjungbalai atas surat Keputusan Pejabat Penerbit SIUP Nomor :503/179/DPMPPTSP/2021 Tentang Pemberhentian Sementara Surat Izin Usaha Perdagangan, yang ditanda tangani Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungbalai," ujar Toga Sitorus pada saat konferensi pers dengan wartawan di Tresya Hotel, Sabtu (30/01/2021).

Dikatakan Toga, selama ini pihak manajemen Tresya hotel tidak pernah ada melakukan pelanggaran,begitu juga tentang pelanggaran Prokes (protokol kesehatan). Semua peraturan yang ditetapkan Pemko Tanjungbalai kami penuhi. "Kenapa usaha kami dilakukan penutupan sementara selama tiga bulan. Padahal lokasi usaha kami ini sudah memiliki perizinan lengkap dari OSS (online singgle submission," ujarnya.

Sebutnya lagi,pihak manajemen Tresya Hotel juga tidak pernah dipanggil ataupun ada menerima surat peringatan dari Pemko Tanjungbalai tentang adanya kesalahan yang diperbuat." Sehingga saya jadi bingung apa kesalahan kami perbuat sehingga usaha kami ditutup," pungkas Toga.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini