Pengedar Ditembak Mati, 18 Kg Sabu Diamankan

Sebarkan:

PAPARKAN:Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi, Kasat Narkoba, AKBP Rony Nicolas Sidabutar dan Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nelson Nainggolan saat memaparkan pengungkapan kasus narkoba. 


MEDAN | Satu dari enam tersangka pengedar narkoba jenis sabu ditembak mati. 
Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Dari tangan tersangka disita barang bukti 18 Kg sabu. 


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi, Kasat Narkoba, AKBP Rony Nicolas Sidabutar dan Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nelson Nainggolan dan Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring pada wartawan, Senin (5/10/2020) mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi ydiperoleh Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan akan ada pengiriman sabu dari Tanjung Balai ke Medan. 
Petugas lalu mengamankan 3 tersangka masing-masing, JSP (51) dan CP (31) yang keduanya warga Tanjung Balai serta seorang lagi, SP (36) warga Jalan Pelita IV, Kecamatan Medan Perjuangan.

Dari ketiga tersangka yang diamankan di Jalan Sisingamangaraja Medan petugas berhasil mengamankan 4 Kg sabu. 

"Dalam pengakuannya para tersangka masih menyimpan sabu lainnya di Mess Pemko Tanjung Balai di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor," ujar Kasat.

Petugas bergerak ke lokasi yang maksud. Benar saja, tim berhasil menemukan 5 Kg sabu yang disimpan rapi di dalam kaleng di kamar Sekda Mess Pemko Tanjung Balai. 

Petugas juga mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Dumai ke Medan. 

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti. Petugaspun mengamankan tersangka, I (25) warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara di salah satu pool bus di Jalan Sisingamangaraja Medan. Dari tersangka I, petugas berhasil menyita 1 kg sabu. 

Dari tersangka I, tim lagi-lagi mengendus keberadaan dua tersangka lainnya yang membawa sabu di Jalan Gatot Subroto Medan. Petugas bergerak dan berhasil mengamankan dua tersangka,  MK (21) dan RMN (30) yang keduanya merupakan  warga  Aceh Utara. Dari keduanya disita 8 Kg sabu. 

Namun, saat hendak digiring ke Mapolrestabes Medan, tersangka RMN melawan yang mengancam keselamatan petugas.

Tak mau ambil risiko, usai memberi tembakan peringatan petugas langsung menembak RMN tepat dibagian dada dan akhirnya dinyatakan tewas. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. 

Salah seorang tersangka, JSP mengaku bisa mendapat fasilitas menginap di Mess Pemko Tanjung Balai di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor karena dia bekas tim sukses Walikota Tanjung Balai. 

Kemudahan akses inilah ternyata yang dimanfaatkan JSP untuk menyelundupkan dan menyimpan sabu di tempat tersebut.

Saat ini, penyidik juga sedang memintai keterangan Sekda Tanjung Balai terkait adanya sabu yang disimpan di kamar Sekda Mess Pemko Tanjung Balai. 

Kapolrestabes juga memastikan, semua tersangka yang diamankan merupakan sindikat sabu jaringan internasional. 

"Para tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2  Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," terangnya. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini