Pelajar yang Hendak Melempar Bom Molotov ke Polisi Ditahan

Sebarkan:

Kedua remaja yang ditahan. 

MEDAN | Personil Reskrim Polsek Medan Timur menangkap 102 pelajar yang akan ikut berdemo di Lapangan Merdeka Medan, dua orang resmi ditahan karena membawa 2 bom molotov, Jumat (9/10/2020) sore.


Kedua tersangka masing-masing berinisial MR (17) warga Jalan Yos Sudarso Lorong 14 C, Kecamatan Medan Barat yang berstatus pelajar SMKP PAB Helvetia kelas XII dan KK (16) Jalan Helvetia Pasar 5 Gang Masjid, Kecamatan Medan Helvetia berstatus pelajar di SMKN 5 Medan kelas XI.

Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd Arifin didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan kepada kepada wartawan mengatakan penangkapan  para pelajar  berawal ketika personil Reskrim stand bye di Mapolsek dalam rangka mengantisipasi demo mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

"Kita stand bye di depan Mako untuk melakukan razia terhadap massa pendemo. Tiba-tiba melintas sejumlah angkot yang ditumpangi seratusan pelajar dan pengendara sepedamotor, sehingga saya bersama anggota menghalau mereka," ujarnya.

Para pelajar itu sambungnya, berupaya kabur. Namun kita melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan 102 pelajar yang masih dibawah umur. 

Selanjutnya para pelajar dikumpulkan di Mako, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.

"Hasilnya, dari tas ransel milik MR ditemukan 2 botol sirup kaca berisi minyak tanah lengkap denga sumbu (bom molotov). Sedangkan dari tas KK disita cat pilox," jelasnya.

Saat diinterogasi MR mengaku bertemu dengan temannya, R yang berhasil melarikan diri. R menitipkan 2 bom molotov di dalam tas MR untuk dibawa ke Lapangan Merdeka serta ikut demo.

"Menurut pengakuan MR bahwa rencananya bom molotov itu akan dilempar kepada petugas (polisi-red) saat berdemo. Selanjutnya kedua tersangka diperiksa lebih lanjut. Sedangkan 100 pelajar lagi didata dan selanjutnya kita akan memanggil orangtuanya masing-masing," pungkasnya sembari menambahkan tersangka diduga dijerat tindak pidana Percobaan Pembakaran, dengan Pasal 187 Jo 53 KUHPidana. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini