2 Pria Ini Curi Barang di Rumah Kosong, Kini Mendekam di Sel Polres Tebingtinggi

Sebarkan:

TEBINGTINGGI | Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap 2 pria yang diduga melakukan pencurian, Kamis (17/9/2020) pagi.

Kedua pria yang ditangkap yakni, Muhammad Nur alias Dedek (34), warga Jalan Lengkuas, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi dan Said Ismail Alatas (38), warga Jalan Kutilang/AMD, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Kejadian terjadi di Jalan Lengkuas, Kelurahan Bandar Sakti. Pelaku mencuri sejumlah barang di rumah korban bernama Tanuri (36).

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan menjelaskan, awalnya korban bersama keluarga pulang ke Jakarta dan rumah ditinggal kosong pada Sabtu (27/7/2020).

"Pada Rabu 26 agustus, saat korban balik ke rumahnya di Tebingtinggi, dia melihat ruang tamu dan dapurnya berantakan dan barang-barangnya banyak yang hilang," ujar Josua.

Saat itu, korban barang-barang seperti dandang nasi, panci, kuali, TV 29 inchi, sepeda, loadspeaker, kipas angin, ac portable, uang tunai 1 juta, blender, tabung gas, magic com, boneka besar dan ditaksir kerugian Rp 10.000.000.

"Melihat itu, korban membuat laporan ke Polres Tebingtinggi," katanya.

Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap 2 orang pelaku.

"Kini kedua pelaku telah mendekam di sel Polres Tebingtinggi," ucap Josua Nainggolan. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini