Razia Masker di Medan Belawan, 70 Orang Dihukum Push up

Sebarkan:
BELAWAN | Sebanyak 70 orang terjaring razia masker dan menjalani hukuman push up oleh petugas penanganan Covid-19. Razia berlansung di depan kantor Lurah Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (1/9/2020).

Razia dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Medan Belawan sebanyak 40 orang ini menindak sejumlah warga yang tidak memakai masker.

Camat Medan Belawan, Ahmad SP mengatakan, pelaksanaan razia sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 77 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 27 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Masyarakat dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Provinsi Sumatera Utara.

"Tujuan dilakukannya razia penggunaan masker, agar masyarakat dapat disiplin mematuhi protokol kesehatan. Serta sadar akan bahayanya Covid-19. Sekaligus untuk mencegah penyebaran atau memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat," kata Camat.

Dalam pelaksanaannya razia yang melibatkan TNI dan Polri, warga yang mengendarai sepeda motor tidak memakai masker langsung diberhentikan.

Selain itu juga, masyarakat pejalan kaki yang tidak menggunakan masker turut ditindak. Berdasarkan tindakan yang berlangsung terdapat 70 orang diberi hukuman fisik dengan push up dan dicatat untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Bagi masyarakat yang melanggar akan dicatat identitasnya. Apabila mengulangi kesalahan maka akan dikenai sanksi denda administrasi Rp.100.000," pungkas Ahmad. (Mu-1/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini