Dorr..! Bandar Sabu Tewas Didor Polrestabes Medan

Sebarkan:

INTEROGASI: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar saat menginnterogasi tersangka. 


MEDAN | Sat Res Narkoba Polrestabes Medan gagalkan peredaran 7 Kg sabu-sabu yang diedarkan 3 bandar sindikat internasional.

Salah seorang bandar terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api  (senpi) rakitan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Wakasat, Kompol Doly Nelson Nainggolan dan Kanit Idik/III, Iptu Irwanta Sembiring dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020) mengatakan, tersangka yang terpaksa ditembak mati yakni S (41) warga Kuala Simpang, Aceh Tamiang dan dua bandar lainnya yakni, A (46) dan IH alias I (50) yang keduanya merupakan warga Jalan Jambi, Kelurahan Rambung  Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai, Sumatera Utara. 

"Pada 20 September 2020 Tim Satres Narkoba mendapat info ada pengedar sabu di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih,  Kecamatan Tembung. Tim menuju ke TKP dan berhasil meringkus dua tersangka, A dan IH. Dari keduanya tim menyita barang bukti 2 kg sabu," katanya.

Dari hasil pengembangan kedua tersangka, petugas mengantongi identitas bandar lainnya. Pada 23 September 2020 petugas yang mengetahui keberadaan salah seorang bandar di kawasan Jalan Glugur Rimbun, Diski, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal. 

Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka, S. Dari tersangka S disita barang bukti 5 Kg sabu. 

Namun, saat hendak diboyong ke Mapolrestabes Medan tersangka, S berusaha melakukan perlawanan dan mencobai melukai petugas dengan senpi rakitan. Tak mau ambil risiko, petugas menembak tersangka, S. 

Petugas langsung memboyongnya ke RS Bhayangkara Poldasu.  Tapi nyawa tersangka tak terselamatkan dan dinyatakan tewas. 

Hasil interogasi terhadap para tersangka, sabu itu didapatkan dari seorang bandar, N yang berada di Malaysia dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka membeli sabu itu seharga Rp 300 juta per 1 Kg. Dan dijual kembali menjadi Rp 350 juta per kilonya. 

"Kami beli 1 kg seharga Rp 300 juta. Dijual kembali Rp 350 juta perkilonya. Hanya dalam sebulan 1kg sabu ludes terjual," kata tersangka. 

Karena perbuatannya, para tersangka bakal diganjar Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini