Begini Fakta Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Buku Senilai 2,4 Milyar di Disdik Tebingtinggi

Sebarkan:
Kantor Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.
TEBINGTINGGI | Kasus dugaan korupsi pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP senilai 2,4 milyar, saat ini tengah dilidik oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi.

Kegiatan yang digagas oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebingtinggi ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2020.

Informasi yang dihimpun, Selasa (1/8/2020), dalam kasus ini, pejabat yang berwenang di Disdik menetapkan 10 rekanan sebagai distributor untuk menyediakan buku panduan pendidik pada Maret 2020.

Kemudian, Tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (P2HP) membuat kesimpulan bahwa barang dan jasa tersebut diterima dengan keadaan baik dan sesuai pesanan.

Dalam menunjuk 10 perusahaan rekanan ini, seorang oknum PNS di Disdik diduga hanya meminjam profil dan rekening perusahaan. Oknum itu lalu menjanjikan komisi sebesar 2,5 persen.

Lalu, permohonan proses pencairan dana 100 persen pada bulan Maret dan April diserahkan 100 persen dengan melampirkan spesifikasi teknis kepada Disdik Kota Tebingtinggi.

Guna menindaklanjuti permohonan 10 rekanan, Kepala Dinas Pendidikan membuat nota dinas kepada Wali Kota Tebingtinggi untuk memohon persetujuan dana untuk pembayaran termin 100 persen atas pengadaan buku panduan pendidik itu.

Diketahui juga pembayaran pesanan buku kepada rekanan dilakukan Dinas Pendidikan melalui rekening Bank Sumut kepada 10 rekanan tersebut.

Dalam kasus ini, Penyidik Kejari Tebingtinggi juga telah memeriksa 76 Kepsek SD, 10 Kepsek SMP, 10 Rekanan, Pengguna Anggaran, PPK, PPTK, Tim P2HP, Kuasa BUD, Kasubbag Keuangan, Bendahara Pengeluaran dan Penerbit.

Fakta lain dinformasikan bahwa Disdik Tebingtinggi juga tidak melakukan survei ke lapangan dan melakukan cek harga pembanding dan hanya menandatangani HPS yang diberikan PPTK.

Selain itu, penyidik mengetahui bahwa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan sendiri justru tak pernah melihat buku dan foto. Tapi mereka tetap menandatangani dengan membuat kesimpulan bahwa barang dan jasa diterima dalam keadaan baik dan sesuai pesanan.

Buku sendiri dicairkan pada bulan April dan Mei 2020 tanpa melampirkan berita acara serahterima barang dari rekanan kepada kepala sekolah. Selain itu juga tidak melampirkan foto visual dokumentasi. Namun, bendahara tetap mengajukan SPM kepada Pengguna Anggaran.

Saat dikonfirmasi terkait fakta dugaan tersebut kepada Kepala Kejari (Kajari) Tebingtinggi Mustaqpirin melalui Kasi Pidsus Chandra Syahputra, tidak membantahnya.

Chandra berharap para pejabat yang berwenang di Disdik Tebingtinggi agar kooperatif dalam penyidikan.

"Kita meminta pada pejabat di Dinas Pendidikan kooperatif dalam panggilan penyidikan. Mengenai detailnya, nanti dalam waktu dekat akan diekspos, sekaligus penetapan tersangkanya," ujar jaksa muda berusia 34 tahun ini. (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini