DELISERDANG | Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes
Medan, amankan tersangka residivis kasus narkoba jenis sabu-sabu, Senin
(17/8/2020) sekira pukul 13.00 Wib.
Tersangka adalah Muhammad
Zainuddin alias Ijen (30) warga Koramil Kel/Desa Delitua Tmur Kecamatan
Delitua. Tersangka diamankan di dalam sebuah rumah di Jalan Bayur, Kelurahan
Delitua, Timur Kecamatan Delitua.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan
barang bukti berupa 1 klip plastik besar yang berisikan sabu. Benda terlarang
itu ditemukan di balik pintu. Kemudian 1 buah kotak rokok yang berisikan 5 buah
klip plastik besar yang kosong, 3 buah
klip plastik kecil kosong, 1 buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan dan
1 buah mancis.
Diterangkan Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH,
kepada wartawan, Selasa (25/8/2020) sekira pukul 13.00 wib, bahwasanya di saat
penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap personel, namun
petugas berhasil mengamankannya.
"Di saat team melakukan penangkapan, tersangka
sempat melawan petugas. Namun team
berhasil menggamankan tersangka dan memboyong tersangka berikut barang
bukti ke komando guna penyelidikan lebih lanjut," terang Kapolsek AKP.
Zulkifli Harahap. (jasa)