Unit Reskrim Polsek Deli Tua Amankan Residivis Narkoba

Sebarkan:

DELISERDANG | Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan, amankan tersangka residivis kasus narkoba jenis sabu-sabu, Senin (17/8/2020) sekira pukul 13.00 Wib.

Tersangka adalah Muhammad  Zainuddin alias Ijen (30) warga Koramil Kel/Desa Delitua Tmur Kecamatan Delitua. Tersangka diamankan di dalam sebuah rumah di Jalan Bayur, Kelurahan Delitua, Timur Kecamatan Delitua.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 klip plastik besar yang berisikan sabu. Benda terlarang itu ditemukan di balik pintu. Kemudian 1 buah kotak rokok yang berisikan 5 buah klip plastik besar yang kosong, 3  buah klip plastik kecil kosong, 1 buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan dan 1 buah mancis.

Diterangkan Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH, kepada wartawan, Selasa (25/8/2020) sekira pukul 13.00 wib, bahwasanya di saat penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap personel, namun petugas berhasil mengamankannya.

"Di saat team melakukan penangkapan, tersangka sempat melawan petugas. Namun team  berhasil menggamankan tersangka dan memboyong tersangka berikut barang bukti ke komando guna penyelidikan lebih lanjut," terang Kapolsek AKP. Zulkifli Harahap. (jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini