Tim Pansus II DPRD Sergai Desak Bentuk Perbup Izin Keramaian dalam Pandemi Covid

Sebarkan:
Foto: Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus II (Pansus II) DPRD Kabupaten Serdang Bedagai terhadap Ranperda tentang Pengawasan Penanganan Corona Virus Disease  2019 (Covid-19).
SERDANGBEDAGAI | Tim Pansus II DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mendesak agar dibentuk Peraturan Bupati (Perbup) tentang sistem New Normal atau Adaptasi Kebiasan Baru (AKB).

Demikian ditegaskan Sekretaris Tim Pansus II DPRD Sergai Taufik Kurrahman kepada wartawa, Kamis (20/8/2020).

Lanjut Taufik, hal itu berdasarkan peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 diantaranya adanya sanksi tidak memakai masker akan diberikan denda Rp. 100.000.

Oleh karena itu, Tim Pansus II merekomendasikan kepada Pemerintah agar segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang sistem New normal atau Adaptasi Kebiasan Baru di Kabupaten Sergai di tengah Pandemi Covid-19.

"Hal itu bertujuan agar gerak ekonomi dan sosial kemasyarakatan membaik seperti izin keramaian seperti pesta, wirid, pemakaman dan lain-lain," ungkapnya.

Tim Pansus II DPRD Sergai berharap agar disegerakan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat, namun harus tetap dengan protokol kesehatan diantaranya jaga jarak, pakai masker, cuci tangan dan lainnya. (HR/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini