Polres Belawan Ringkus Dua Pengedar Narkoba, 1/2 Kg Sabu Disita

Sebarkan:
Kedua tersangka dan barang bukti.
BELAWAN | Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus 2 pengedar sabu di lokasi terpisah dengan barang bukti sekitar 1/2 kg atau 506,2 gram sabu dan timbangan elektronik serta Hp.

Masing-masing tersangka yang diamankan adalah, Sumantri alias Mantri (40) warga Dwi Kora, Pasar 6, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhandeli dan Panji Mustika alias Panji (37), warga Dusun 9, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhandeli.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juliadi Sembiring, Senin (31/8/2020) mengatakan, kedua tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat, keduanya ditangkap pada Minggu (24/8/2020) lalu.

Awalnya, pihaknya menangkap Sumantri di rumahnya dengan menemukan barang bukti sabu seberat 5,45 gram.

"Dari keterangan si Sumantri, sabu itu dia peroleh dari temannya Panji. dari informasi itu kita langsung lakukan pengembangan," kata Kasat Narkoba.

Pengembangan dilakukan dengan mendatangi tempat persembunyian Panji di Komplek Darma Deli, Blok A, Kampung Mandailing, Desa Seantis, Kecamatan Percut Seituan.

Pada saat penggerebakan itu, Panji sedang mengkemas sabu untuk diedarkannya. Dari pengakuan Panji, ternyata dia ada menyimpan sabu di rumahnya.

Pada hari itu juga, pihaknya menggeledah rumah Panji di Pematang Johar dengan menemukan barang bukti seberat 503,75 gram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan.

"Dari tangan keduanya, kita ada amankan barang bukti lebih dari 1/2 kg sabu. Keseluruhan barang bukti itu mereka peroleh dari A yang kini statusnya masih DPO," terang Juliadi.

Kedua pengedar sabu ini, lanjut Juliadi Sembiring, akan dijerat dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Mu-1/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini