Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tanjungbalai

Sebarkan:
Tersangka pengedar sabu. 

TANJUNGBALAI | Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai ringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kedai Jalan Besar Asahan Gang Belok Dusun V, Desa Bagan Asahan Pekan, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. 

Pengedar narkoba yang diciduk itu yakni ZS (52) warga Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada wartawan mengatakan, dari tangan tersangka itu diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi 25,10 gram sabu-sabu, dan satu unit telepon genggam.

Penangkapan terhadap tersangka Jumat (21/8/2020) sore. Saat itu petugas menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan Bagan Asahan.

"Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi yang diduga selama ini menjadi tempat transaksi narkoba," ujarnya.

Ahmad menyebutkan, saat dilakukan penyergapan tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan.

Tersangka berserta barang bukti sabu-sabu diboyong ke Mapolres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka bisnis narkoba itu dikenakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," jelasnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini