Pengedar dan Pembeli Sabu Dibekuk Polsek Perbaungan

Sebarkan:
SERDANGBEDAGAI | Risky Argadinata (25) warga Kecamatan Pantai Cermin, ditangkap Polsek Perbaungan saat akan mengkomsumsi sabu di Jalan Serdang, Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Selasa (28/7/2020).

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 0,2 gram dan alat hisap sabu (bong) serta mobil pick-up yang digunakan pelaku saat membeli narkoba.

Tersangka risky mengaku membeli barang haram tersebut dari M. Riduan alias Duan (46), warga Kelurahan Batang Terap, Perbaungan, dengan harga Rp 100 ribu, lalu melakukan transaksi di jalan umum Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin.

Selanjutnya, Risky akan mengkonsumsi sabu tersebut di lokasi tempel ban di Jalan Serdang, Batang Terap, Perbaungan.

Namun sebelum mengkonsumsi barang haram tersebut, pelaku diamankan oleh petugas Polsek Perbaungan.

Tidak ingin memutus mata rantai kasus narkoba, petugas dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Tambunan melakukan pengembangan terhadap pelaku Duan dengan cara melakukan under cover buy,

Bapak 3 anak itupun menyetujui dengan melakukan transaksi di Jalan umum menuju Desa Ujung Rambung. Petugas yang sudah siaga pada lokasi tersebut, selanjutnya melalukan penangkapan kepada Duan.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 1,1 gram, 2 helai plastik klip kosong, 1 unit handphone merk Samsung, dan uang tunai Rp 75 ribu rupiah berhasil diamankan.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Rabu (12/8/2020) membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka.

"Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum," ungkap AKBP Robin.

"Risky diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan Riduan diancam maksimal 20 tahun penjara," tandas Kapolres. (HR/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini