Kepala Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian. |
Kepala Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian menjelaskan, dalam SE tersebut diwajibkan kepada pimpinan kantor/perusahaan negara dan swasta untuk memperhatikan beberapa protokol kesehatan.
Hal itu meliputi antara lain, wajib melakukan penyemprotan disinfektan ruangan kantor minimal satu minggu sekali, ruangan kantor yang tertutup agar mengurangi penggunaan AC dan lebih mengutamakan membuka jendela agar terjadinya sirkulasi udara.
Para pimpinan mewajibkan karyawannya menerapkan protokol 4 M, mengukur suhu tubuh dengan thermoscan, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.
Diingatkan juga kepada para pimpinan perusahaan, apabila ada karyawan yang terpapar Covid-19 sedang dalam pemeriksaan di laboratorium, maka pimpinan wajib melakukan tracing kepada orang yang melakukan kontak langsung.
Dedi Siagian menjelaskan, surat edaran ini merupakan suatu langkah untuk pencegahan Covid-19.
"Selain klaster perjalanan, perkantoran juga merupakan salah satu klaster penyebaran Covid-19," ungkapnya. (Sdy)