Pemko Padangsidimpuan Ajukan 2900 Pelaku UMKM Dapat Banpres, Ini Syaratnya..

Sebarkan:


PADANGSIDIMPUAN|Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) ini mulai diberikan, Senin (17/8/2020) dan secara resmi akan diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Dalam hal ini, Pemerintah kota (Pemko) bersama BRI KC Padangsidimpuan luncurkan program bantuan Presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro.

Selain itu, program ini juga diharapkankan berperan sentral sebagai penopang perekonomian daerah sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendapatkan bantuan stimulus karena bantuan ini dikemas dalam bentuk bantuan presiden (Banpres) darurat.

Kepala bidang (kabid) Koperasi dan UKM dinas perdagangan Gustomi Hamonangan Siregar menjelaskan, bahwa Pemko melalui Finas Perdagangan telah mengajukan 2.900 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang ada di Kota Padangsidimpuan untuk mendapatkan bantuan BPUM.

"Untuk daerah Kota Padangsidimpuan sendiri kita akan mengajukan 2.900 pelaku usaha mikro, data ini nantinya akan kita kirim ke pusat Kementerian Koperasi dan akan di verifikasi siapa  nanti yang akan mendapatkan bantuan tersebut," jelasnya kepada metro-online.co di ruang kerjanya, Jum'at, (28/08/2020).

Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut sebagai berikut, Pelaku usaha merupakan warga negara  Indonesia (WNI), memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, bukan ASN/PNS, bukan anggota TNI/Polri dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Kemudian selanjutnya, pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum dan Kementerian/Lembaga.

Selain itu, Gustomi juga mengatakan, salah satu syarat utama untuk memperoleh bantuan ini adalah bahwa pelaku usaha tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

"Jadi, jika pelaku usaha mikro atau UMKM tersebut sedang menerima atau memiliki kredit di bank atau perusahaan jasa keuangan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka tidak bisa menjadi penerima bantuan tersebut,"ungkapnya.

Dikatakannya, adapun tujuan dari bantuan tersebut adalah untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona.

"Jadi ini adalah semacam hibah modal kerja untuk UMKM yang belum pernah mendapat atau menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan," terang Gustomi.

Terkait itu, Pihaknya berharap dengan adanya bantuan produktif usaha mikro ini bisa memberikan semangat dan benar - benar dapat mendorong serta membangkitkan perekonomian di Kota Padangsidimpuan.

"Pada prinsipnya kita berharap kepada pelaku usaha mikro nantinya dapat mempergunakan bantuan ini sesuai dengan peruntukannya se-efektif dan se-efesien mungkin, dalam artian dipergunakan untuk modal usaha yaitu kebutuhn pokok untuk mengembangkan usaha mikronya dan jangan disalahgunakan," ungkapnya. (Syahrul/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini