Pemilik 10 Gram Sabu Ini Ditangkap Polres Tanjung Balai

Sebarkan:
TANJUNGBALAI | Sepertinya masalah narkotika jenis sabu di Kota Tanjung Balai, Sumut, tiada habisnya. Sat Narkoba Polres Tanjung Balai, Rabu (12/8/2020) sore kembali menangkap seorang pria miliki narkotika jenis sabu dari di Jalan Mulia, Kecamatan Tanjung Balai Utara.

Tak tanggung, barang bukti yang diamankan berupa 10,26 gram sabu. Pria yang diamankan yakni Robbi (26), warga Jalan Mulia, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Zulfikar, setelah dilakukan penyelidikan, maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Pada saat mau ditangkap, tersangka langsung membuang satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu. Selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan badan dan di kantong celana tersangka juga ditemukan narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Setelah diinterogasi petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.

"Untuk dilakukan proses penyelidikan lebih mendalam, tersangka bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai. Tersangka ini diancam hukuman maksimal 10 tahun," tutup AKP Zulfikar.(Surya/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini