Pembobol Rumah Ini Dibekuk Tekab Polsek Medan Timur

Sebarkan:
DITANGKAP: Pelaku pembobolan rumah berinisial PM alias Popo diamankan di Polsek Medan Timur, Selasa (11/8).

MEDAN | Tekab Reskrim Polsek Medan Timur membekuk pelaku pembobol rumah, Prandina Manalu alias Popo (35) warga Jalan Cemara Lorong XII B, Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumatera Utara.

Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd Arifin SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/8/2020) siang mengatakan terungkapnya pencurian di rumah korban Basaria br Siregar (57) warga Jalan Pinus II, Kecamatan Medan Timur itu bermula ketika pada, Rabu (5/8/2020) sekira pukul 06.30 WIB, seperti biasanya saksi Ilyam Siregar hendak mematikan lampu di rumah korban.

"Saksi hendak mematikan lampu di rumah lantaran korban saat itu sedang di Jakarta. Saat saksi masuk lewat pintu samping, ia melihat jemuran di belakang rumah korban terjatuh. Ilyam curiga dan mengecek ke dalam rumah. Saksi mendapati pintu belakang sudah terbuka dan gembok rusak," ujarnya.

Kemudian ia mengecek ke seluruh ruangan. Dan ternyata 4 TV, 1 keyboard, 1 speaker aktif, 1 kipas angin dan 1 tabung gas milik korban telah raib, serta lemari baju dalam keadaan berantakan. 

Ilyam selanjutnya menghubungi korban lewat telepon selulernya guna memberitahukan peristiwa pencurian tersebut.

Basaria kemudian menghubungi abangnya, Oce Sabar Tua Siregar agar membuat laporan ke Polsek Medan Timur.

"Petugas kita yang menerima laporan korban selanjutnya melakukan cek TKP. Hasil penyelidikan, Tekab mendapat informasi keberadaan pelaku. Jumat (7/8) sekira pukul 05.00 WIB pelaku dibekuk di satu rumah Jalan Asrama, Kecamatan Medan Timur. Turut disita seluruh barang bukti hasil curian dan besi yang digunakan saat beraksi. Pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Lanjutnya, dari hasil interogasi, PM alias Popo melakukan pencurian di rumah korban hingga 3 kali. Dimana aksi pertamanya dilakukan pada Minggu (2/8/2020) sekira pukul 02.00 WIB, pelaku menggasak keyboard dan 1 tabung gas milik korban.

Aksi keduanya Senin (3/8) sekira puk 23.00 WIB, pelaku menggasak 4 TV. Pencurian yang ketiga terjadi pada, Selasa (4/8) sekira pukul 02.00 WIB, dimana pelaku kembali menggasak speaker aktif dan kipas angin.

"Diakui pelaku bahwa ia melakukan pencurian seorang sendiri. Seluruh barang curian dibawa dengan menggunakan becak yang kebetulan melintas di lokasi," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1c dan 1e KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini