Pembeli dan Pengedar Sabu Ditangkap Polresta Deliserdang, Bandar Besar Pemasok Masih Bebas

Sebarkan:
DELISERDANG | Polisi menangkap 3 orang pria yang terdiri dari 2 pembeli dan 1 orang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Sungai Putih, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumut, Sabtu (15/8/2020) lalu.

Ketiga tersangka yakni Sugiarto (38) dan Arbianto (31), keduanya warga Dusun IX Desa Sei Putih Kecamatan Galang dan merupakan pembeli serta pengedar bernama Sumardi alias Ombo.

Saat dilakukan pengembangan, petugas Sat Narkoba Polresta Deliserdang belum berhasil menangkap bandar narkoba yang menjadi pemasok barang haram terhadap Sumardi.

Pengungkapan ini berawal dari petugas menangkap tersangka Sugiarto dan Arbianto. Dari keduanya, petugas menyita barang bukti 1 paket sabu yang pada saat itu diselipkan di triplek dinding kamar.

Dari hasil interogasi, Sugiarto mengakui sabu tersebut diperoleh dari pengedar Sumardi alias Ombo.

Saat pengembangan, petugas berhasil menangkap Sumardi di sebuah rumah kosong di Dusun IX Desa Sei Putih Kecamatan Galang. Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti 12 paket sabu seberat brutto 32 gram.

Selanjutnya, para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang guna penyidikan lebih lanjut.

Hingga berjalan sepekan, pemasok sabu-sabu ke Sumardi belum tertangkap.

Saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2020), Kasat Narkoba Polresta Deliserdang AKP Ginanjar Fitriadi membenarkan penangkapan ini.

"S dan A bersama S alias Ombo berhasil kami tangkap, namun pemasok barang terhadap S berinisial SG, hingga kini belum berhasil ditangkap," ungkapnya.

"Ketiga tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Deliserdang dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pingkas AKP Ginanjar. (Wan/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini