Naik Sepeda Motor Bawa Sabu, Warga Sergai Ditangkap Polisi di Tebingtinggi

Sebarkan:
Tersangka dan barang bukti.
TEBINGTINGGI | Syahrial alias Rial (44), warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, ditangkap Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Tersangka ditangkap pada Kamis (6/8/2020) malam di Jalan Ir. H. Djuanda, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor Yamaha R15, warna hitam tanpa plat, 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,20 gram, 1 buah kaca pirex dan 1 lembar uang kertas Rp 2.000.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi warga bahwa ada transaksi narkotika.

"Mendapat informasi itu, petugas Sat Narkoba mendatangi Jalan Ir. H. Djuanda. Tepatnya di depan Indomaret, petugas melihat tersangka baru memberhentikan sepeda motor," ujarnya, Kamis (13/8/2020).

Sesuai info yang didapat, lanjut AKP Nainggolan, petugas mendatangi tersangka dan menggeledah serta menyuruh tersangka membuka kunci tangki sepeda motornya.

"Di sepeda motor ditemukan kaca pirex dan 1 lembar uang Rp 2.000 berlipat dan di lipatan tersebut ada 1 plastik transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari Anto (Belum tertangkap). Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tebingtinggi untuk diproses.

"Tersangka Syahrial diancam hukuman maksimal diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini