Miliki Senpi Airsoft Gun Tanpa Izin, Warga Brayan Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:


MEDAN | Joni (48), warga Jalan Komplek Brayan City Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, mulai menjalani sidang perdana terkait kepemilikan senjata api (senpi) jenis Airsoft Gun tanpa izin dari instansi berwenang, Selasa (11/8/2020) di ruang Cakra 7 PN Medan.

JPU dari Kejati Sumut Anwar Ketaren SH dalam dakwaannya menguraikan, bermula pada Jumat (7/2/2020) terdakwa Joni sedang berada di rumahnya.

Tim dari Polda Metro Jaya yang mencurigai terdakwa Joni ada kaitanya dengan jarian judi online selanjutnya menggeledah rumah terdakwa.

Petugas menemukan tas jinjing yang disimpan di dalam lemari. Ketika diperiksa ternyata berisikan sepucuk senpi jenid Airsoft Gun lengkap dengan tabung gas serta dengan gotri atau mimis.

Setelah mengamankan terdakwa Joni dan barang bukti, lalu petugas kepolisian  menanyakan tentang izinnya kepemilikan senjata api tersebut.

Namun terdakwa tidak dapat menunjukan izin atas kepemilikan senpi tersebut. Selanjutnya terdakwa Joni mengaku bahwa Airsoft Gun dibeli dari Indra Gunawan alias Asong yang bekerja sebagai Pengurus Security komplek Brayan City dengan harga Rp1,5 juta pada 2017 lalu.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas Polda Metro Jaya menyerahkannya terdakwa ke Mapolda Sumut.

Terdakwa Joni dijerat pidana tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk menguasai senjata Soft Gun sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No 8 Tahun 20012 tentang Dasar Soft Gun kategori senjata api.

Usai mendengarkan dakwaan JPU Anwar Ketaren, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menunda persidangan pekan depan dengan agenda eksepsi alias tanggapan atas dakwaan JPU. (RbS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini