Tesangka dan barang bukti |
EP diringkus karena ketahuan melakukan perjudian togel hongkong dan barang bukti juga ditemukan petugas Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan dilakukan setelah melakukan penyelidikan.
"EP ditangkap saat lagi duduk-duduk minum tuak. Dari tangan pelaku ditemukan 4 kertas berisi tebakan hongkong dan uang Rp 171.000," ujar Iptu Rusdi, Minggu (30/8/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, saat dilakukan interogasi tersangka mengakui melakukan perjudian togel hongkong secara online.
"Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar," kata Rusdi. (John/Sdy)