KPK Sambut Baik Pedoman 'Periksa Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung' Dicabut

Sebarkan:
Plt Jubir KPK Ali Fikri.
JAKARTA | Pedoman Nomor 7 Tahun tentang 'periksa jaksa harus seizin Jaksa Agung' yang menuai kritikan kini dicabut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pencabutan pedoman tersebut.

"Tentu dari sisi semangat pemberantasan korupsi, langkah tersebut perlu disambut baik, dan di sisi lain menunjukkan sikap responsif pihak Kejagung atas masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Itu hal yang baik," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).

Ali menilai langkah Kejagung mencabut pedoman tersebut sudah tepat dengan mempertimbangkan masukan masyarakat. Sebab instrumen perundangan tindak pidana korupsi juga memberi ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Jadi sangat tepat lah kalau kita aparat penegak hukum khususnya dalam penegakan pemberantasan korupsi selalu bersikap terbuka dan tentu saja mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat," ujar Ali.

Sebelumnya diberitakan, Pedoman Nomor 7 Tahun tentang 'periksa jaksa harus seizin Jaksa Agung' menuai kritikan. Pedoman tersebut kini dicabut karena dinilai menimbulkan disharmoni.

"Hari ini, 11 Agustus 2020, Jaksa Agung RI Burhanuddin dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar-bidang tugas sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat, dengan ini Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana, dinyatakan dicabut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).

Pencabutan pedoman ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pencabutan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.

Dalam keterangan Hari Setiyono, beredarnya pedoman 'periksa jaksa harus seizin Jaksa Agung' ini belum secara resmi dikeluarkan Kejaksaan Agung.

Dia menyebut ada oknum tak bertanggung jawab yang menyebarkannya sehingga akan dilakukan penelusuran siapa yang menyebarkannya. (Dc)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini