Kasus-kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung

Sebarkan:
Gedung Bundar Kejagung (Detik.com).
JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menangani banyak perkara berkaitan dengan pidana umum ataupun pidana khusus seperti kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kejagung juga menangani kasus-kasus besar yang mendapat sorotan publik, apa saja kasus besar itu?.

Dari data yang dihimpun, Minggu (23/8/2020), ada sekitar 4 kasus yang saat ini masih didalami Kejagung. Salah satunya adalah kasus Jiwasraya dan kasus dugaan korupsi jaksa Pinangki.

Berikut 4 kasus yang sedang ditangani Kejagung di Tahun 2020:

1. Kasus Jiwasraya

Pertama, kasus yang mendapatkan perhatian publik adalah kasus Jiwasraya. Kejagung menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.

Mereka juga telah didakwa oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta. Para petinggi Jiwasraya didakwa memperkaya diri dengan merugikan negara senilai Rp 16 triliun.

Sementara untuk pengusaha Benny Tjokro didakwa memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan pejabat Jiwasraya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 16 triliun. Selain itu, Benny juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hingga saat ini Kejagung masih mengembangkan kasus korupsi Jiwasraya ini. Mereka juga sudah memanngil seujumlah pihak seperti pejabat OJK dan beberapa karyawan Jiwasraya. Kejagung menyelidiki ada keterlibatan orang lain atau tidak dalam kasus ini.

2. Kasus Djoko Tjandra yang menyeret Jaksa Pinangki

Djoko Tjandra terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sempat menjadi buron sebelum ditangkap oleh Bareskrim Polri dan penyidik dari Kejaksaan. Kaburnya Djoko Tjandra ternyata melibatkan sejumlah pihak di pusaran Kejagung.

Salah satunya adalah Jaksa Pinangki. Saat ini jaksa Pinangki dicopot dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, kini Jaksa Pinangki ditahan karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra, dan Kejagung sedang menyelidiki hal itu.

Kejagung menduga Pinangki mendapat suap sekitar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. Namun, angka itu belum pasti, saat ini Kejagung masih memeriksa sejumlah saksi dan Pinangki.

Pinangki dinilai menerima suap terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus cessie Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra. Pinangki juga diduga membantu Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia jaka masih berstatus buronan.

Pinangki juga disebut melakukan pertemuan dengan terpidana Djoko Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Pada pertemuan itulah diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian sebanyak USD 500.000.

Kini Pinangki merupakan penghuni Rutan Salemba. Kasusnya juga hingga saat ini masih terus berjalan dan dialami penyidik Kejagung.

3. Kasus TPPU Danareksa Sekuritas

Kejagung juga mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas ke PT Evio Sekuritas tahun 2014-2015. Dalam kasus ini 3 orang sudah ditetapkan tersangka terkait tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan.

Kejagung menduga ada tindakan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di PT Danareksa Sekuritas. Tindakan korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 105 miliar.

Mereka adalah Direktur PT Evio Sekuritas Rennier AR Latief sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas ke PT Evio Sekuritas tahun 2014-2015.

Sejumlah saksi juga sudah diperiksa oleh Kejagung salah satunya adalah Wapresdir Freeport dan juga sejumlah pengusaha lainnya. Pejabat PT Danareksa Sekuritas juga diperiksa dalam kasus ini.

4. Kasus Importasi Tekstil

Lalu ada juga kasus dugaan korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai pada 2018-2020. Dalam kasus ini Kejagung menetapkan 5 tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai 2018-2020.

Keempat tersangka merupakan pejabat di Bea-Cukai Batam dan satu lagi berlatar belakang pengusaha. Kejagung menyebut kerugian perekonomian negara atas kasus ini mencapai Rp 1,6 triliun.

Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dc)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini