F-PDIP DPRD Langkat Minta Kadis Pendidikan Prioritaskan Sekolah Tak Layak Pakai

Sebarkan:
LANGKAT | Sejumlah sekolah di Kabupaten Langkat, Sumut, kondisi bangunannya memprihatinkan, sehingga dapat mengganggu proses belajar mengajar para murid.

Seperti yang telah diberitakan Metro Online, Kamis 25 Juli 2020 yakni SDN 056676 pasar XII Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat dimana 3 ruang belajar di sekolah tersebut terancam rubuh.

Kemudian, pada terbitan Metro Online, Senin 24 Agustus mengenai 3 Ruang Kelas Belajar (RKB) SDN 056642 Desa Pangkalan siata Kecamatan Pangkalan susu, Kabupaten Langkat, juga kondisinua memprihatinkan.

Hal itu menuai perhatian khusus dari Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Langkat, Sandrak Herman Manurung.

Sandrak kepada Metro Online, Senin (25/8/2020) mengaku prihatin atas kondisi fisik ruang kelas belajar di kedua sekolah yang sudah tidak layak pakai dan juga ruang kelas yang terancam akan rubuh.

Dia mengaku kecewa atas kurangnya perhatian dari Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat.

Pasalnya, menurut Sandrak, Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN hanya dialokasikan ke sekolah yang masih layak pakai.

"Sementara sekolah yang tidak layak pakai malah tertinggal," sebut politisi yang akrab disapa Lugo ini.

Seharusnya, lanjut Sadrak, pihak Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat memprioritaskan sekolah yang layak mendapat rehabilitasi.

"Tidak boleh melakukan nepotisme, artinya jangan memandang kedekatan antara pihak dinas terhadap kepala sekolah, sehingga mengakibatkan sekolah lain tertinggal dari pantauan untuk rehabilitasi," ucapnya.

Sandrak Manurung berjanji akan turun ke sekolah tersebut pada Jumat 28 Agustus mendatang.

"Saya akan membawa hal ini ke rapat paripurna DPRD Langkat," katanya.
Sebelumnya, Kepala Sekolah SDN 056676 pasar XII Kecamatan Secanggang Udin mengatakan bahwa pihaknya telah berkali kali membuat permohonan melalui proposal agar ketiga ruang kelas yang terancam rubuh tersebut mendapat dana rehabilitasi.

Kemudian, pihak SDN 056642 Pangkalansiata, Kecamatan Pangkalansusu juga telah berulang membuat permohonan perehapan terhadap 3 RKB yang telah puluhan tahun tidak layak pakai.

Namun sampai sekarang, keduanya belum juga ada mendapat perhatian dari pihak Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. (Lkt-1/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini