Dua Jambret Diamankan Polisi di Langkat

Sebarkan:
Kedua tersangka.
LANGKAT | Dua pelaku jambret bernama Irfandi (30), warga Desa Jantera, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat dan Asaluddin Rumapea (32), warga Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, nyaris dimassa warga.

Beruntung, petugas kepolisian langsung memboyong keduanya ke Mapolsek Stabat, Minggu (30/8/2020) malam.

Kanit Reskrim Polsek Stabat Iptu Sihar Sihotang, Senin (31/8/2020) menjelaskan, kejadian jambret berawal saat korban bernama Finka Fristina berboncengan sepeda motor dengan temannya Widia hendak pulang ke rumah.

Dalam perjalanan, tepatnya di Hutan Kota di Jalan Proklamasi, Kecamatan Wampu, muncul kedua tersangka yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Lalu, kedua tersangka memepet sepeda motor korban dan menarik tas yang disandang oleh korban sehingga tas tersebut terputus dan dibawa lari oleh pelaku ke arah Banyumas.

Korban langsung berteriak minta tolong kepada pengendara yang sedang melintas. Setelah sampai di Stasiun Kereta api di Desa Banyumas, ketiga korban melihat bahwa kedua tersangka jambret tersebut telah ditangkap oleh massa.

Sementara tas milik korban masih dalam genggaman tersangka. Beruntung petugas Polsek Stabat tiba tepat waktu dan mengamankan kedua tersangka dari amukan massa.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa barang bukti 1 buah tas ransel warna hitam, 1 buah handphone Merk Oppo, 1 buah charger hp, uang tunai sebesar 500 ribu rupiah, dan 1 unit sepeda motor Yamaha jenis Xeon 125 BK 3301 PAK.

"Kini kedua tersangka sudah ditahan di Polsek Stabat guna proses hukum. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 yakni pencurian yang disertakan kekerasan," ujar Iptu Sihar Sihotang. (Lkt-1/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini