Dinilai Langgar Tatib, F-PDIP DPRD Sumut Walk Out dari Rapat Paripurna

Sebarkan:
MEDAN | Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Sumut melakukan aksi walk out (keluar) dari sidang paripurna DPRD Sumut dalam agenda pembahasan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) atas LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Gubernur Sumut terhadap APBD 2019, karena dianggap sudah mengangkangi Tatib (tata tertib).

Sikap walk out itu dinyatakan Sekretaris Fraksi PDIP Syahrul Efendi Siregar dalam rapat paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Rahmansyah Sibarani didampingi Salman Alfarizi dan dihadiri Wagub Sumut Musa Rajekshah dan Sekdaprovsu Hj Sabrina, Selasa (11/8/2020).

Syahrul Efendi menyebutkan alasan Fraksi PDIP mengambil sikap walk out, karena pihaknya melihat paripurna pembahasan LKPj Gubernur tentang pelaksanaan APBD 2019 melanggar regulasi yang ada.

"Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa Rapat ini melanggar Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Utara karena," ujarnya.

Pihaknya melihat satu agenda pembahasan LKPj Gubernur dipoles jadi dua agenda. Fraksi PDIP tetap berpedoman paripurna itu membacakan pandangan umum fraksi-fraksi, tapi nyatanya membacakan jawaban Gubernur.

"Artinya penyampaian pandangan umum fraksi dilewati dan tidak diparipurnakan," ungkap Syahrul.

Dari awal, Fraksi PDIP tidak menyampaikan Pandangan Umum Anggota Dewan atas Nama Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PJP) APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan pada saat itu di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni Banggar dengan alasan bahwa sesuai dengan Tata Tertib DPRD Sumut bahwa pemandangan umum fraksi harus dibacakan di Rapat Paripurna.

"Namun, Fraksi-fraksi lain membacakan pandangan umum fraksi pada saat itu, dengan alasan menghargai pimpinan sidang pada saat itu," tegasnya.

"Fraksi PDI Perjuangan meminta untuk DPRD melaksanakn sidang sesuai dengan mekanisme yang berlaku sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Utara. Fraksi PDI Perjuangan melakukan interupsi untuk menskors paripurna untuk menyatukan pemahaman bersama," lanjutnya.

Syahrul menambahkan, permasalahan yang timbul berawal dari pandangan umum fraksi atas nama anggota dewan disampaikan dalam rapat Banggar (badan anggaran) dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Provinsi Sumut beberapa minggu lalu, sehingga Fraksi PDIP memilih tidak ikut menyampaikan, karena sudah menyalahi.

"Pandangan fraksi dibacakan di hadapan Banggar dan TAPD Provsu, bukan diparipurna. Ini sudah menyalahi dan mengangkangi aturan dan hak-hak dewan," ungkap Syahrul yang didampingi Wakil Ketua dan anggota F-PDI Perjuangan Rudi Hermanto, Budieli Laia, Poaradda Nababan dan Salmon Sumihar Sagala.

Sementara anggota Fraksi PDIP lainnya Budieli Laia menganggap, paripurna tersebut telah melanggar Tatib.

"Rapat paripurna ini langgar tatib, karena tidak memenuhi quorum dan hanya dihadiri beberapa anggota dewan," ucapnya.

Padahal sesuai Pasal 118 Tatib DPRD Sumut menyebutkan rapat paripurna harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota dewan. Namun rapat ini tidak memenuhi quorum.

Namun, 8 fraksi lain masing-masing Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, Demokrat, Hanura, PAN dan Fraksi Nusantara menyetujui paripurna dilanjutkan karena paripurna tersebut dianggap bukan pengambilan keputusan, sehingga tidak harus memenuhi quorum. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini