Curi Hp Didalam Mesjid, 2 Pemuda Langkat Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan:
LANGKAT | Dua pemuda di Kabupaten Langkat ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencurian

Keduanya berinisial IR (18) warga Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan dan IW (24) warga Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon kepada Metro Online, Sabtu (29/8/2020) membenarkan penangkapan kedua tersangka.

"Kedua tersangka diduga mencuri 2 unit handphone milik korban bernama Ardiansyah Putra (16) warga Desa Pelawi Selatan," ujar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, kejadian terjadi Kamis 27 Agustus 2020 malam, korban yang kehilangan handphone saat sedang memperingati 1 Muharram di Mesjid Raudathul Iman, Desa Pelawi Selatan.

Saat itu, kedua tersangka datang ke Mesjid Raudathul Iman. Karena merasa ngantuk, korban dan teman-teman nya tertidur pulas di Masjid tersebut.

"Kemudian pada Jumat 28 Agustus 2020 pagi, korban terbangun dan melihat Handphone merk Realme dan Handphone Asus Zenfone milik temannya Fikri yang dalam keadaan di cas didalam mesjid telah hilang," ungkap AKP PS Simbolon.

Pada saat itu, korban melihat kedua tersangka sudah tidak ada lagi di Mesjid Raudhatul Iman. Korban pun melapor ke Polsek Pangkalan Brandan.

Menindaklanjuti laporan dari korban, petugas menangkap kedua tersangka pada Jumat (28/8/2020) sore dan menyita barang bukti berupa 2 unit handphone.

"Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum," sebut AKP PS Simbolon. (Lkt-1/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini