Curi Hp di Rumah Korban, Edo Diamankan Polsek Datuk Bandar

Sebarkan:


TANJUNGBALAI | Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan Dozantara alias Edo (20), gara-gara mencuri hp di rumah warga.

Tersangka yang beralamat di Dusun III, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Asahan ini diamankan Minggu (9/8/2020) malam di Jalan Lintas Sumatera, Desa Air Genting, Kecamatan Simpang Empat, Asahan.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (11/8/2020) mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan Sahlan (22), warga Jalan Singosari, Kota Tanjung Balai.

Tersangka berhasil diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mendapat informasi bahwa tersangka berada di Jalan Lintas Sumatera, Desa Air Genting.

Lalu petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung menuju lokasi. Pada saat itu tersangka sedang mengendarai sepeda motor dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Setelah dilakukan interogasi petugas, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah warga. Untuk dilakukan proses selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Datuk Bandar," ujar Iptu Ahmad Dahlan.

Tersangka mencuri hp pada Minggu (9/8/2020) di rumah korban/pelapor Sahlan di rumahnya di Jalan Singosari, Kota Tanjung Balai.

"Tersangka mencuri 1 unit hp Android merk Vivo Y12 warna biru yang diambil dari ruang tamu. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Unit Pelayanan Polsek Datuk Bandar," pungkasnya. (Surya/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini