14.572 Napi di Sumut Peroleh Remisi Kemerdekaan, 180 Bebas

Sebarkan:


MEDAN | Sebanyak 14.572 orang narapidana (napi) di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan pemotongan masa hukuman (remisi) dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-75 yakni tanggal 17 Agustus lusa. 

Dari angka tersebut maka sekira 180 napi di antaranya berhak menghirup udara kebebasan.

Demikian Humas Kemenkumham Sumut Josua Ginting ketika dihubungi awak media, Sabtu (15/8/2020).

Napi yang mendapat pemotongan masa hukuman sebagian (RK I) sebanyak 14.392 orang. Sedangkan yang mendapat remisi umum keseluruhan (RK II) sebanyak 180 orang.

"Mereka mendapat pemotongan masa tahanan bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan," katanya.

Sedangkan berdasarkan regulasi, para napi yang mendapat remisi terdiri dari para napi pelaku kriminal umum sebanyak 8.549 orang, napi  yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 292 orang dan napi yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 5.731 orang.

"Selain itu pada remisi kemerdekaan tahun ini, sebanyak 85 orang napi anak juga memperoleh remisi umum sebagian dengan pemotongan masa tahanan bervariasi," sebut Josua.

"Pemberian remisi akan dilakukan pada saat perayaan HUT Kemerdekaan, Senin 17 Agustus lusa di masing-masing UPT," imbuh Josua.

Sementara itu hingga saat ini jumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumut mencapai 29.097 orang. 

Dengan rincian napi pria sebanyak 20.495 orang, napi wanita (1.954 orang). Tahanan pria (6.449 orang) dan tahanan wanita (199 orang).

"Sedangkan jumlah penghuni anak di Lapas/Rutan se- Sumut hingga  tanggal 13 Agustus 2020 berjumlah 135 orang," pungkas Josua. (Rbs)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini