Temuan BPK RI: Klasifikasi Anggaran dan Realisasi Belanja Pemkab Batubara TA 2017 Tidak Tepat

Sebarkan:
BATUBARA - Selain tidak patuh terhadap temuan BPK dalam kerugian negara TA 2017, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara diduga menyalahgunakan wewenang dengan memakai anggaran belanja yang tidak tepat porsi dan pos anggarannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap anggaran dan realisasi belanja, diketahui terdapat klasifikasi anggaran belanja pegawai, belanja barang dan jasa senilai Rp.26.582.646.200,00 tidak tepat, dengan penjelasan sebagai berikut: Belanja Pegawai, hasil pengujian atas belanja pegawai pada empat satker/OPD yakni ( Sekretriat Daerah, Disporapar, Dinas Koperasi UKM, Dinas Perternakan dan Perkebunan) diketahui terdapat realisasi belanja uang untuk diberikan kepada masyarakat yang seharusnya dianggarkan dalam belanja barang dan jasa sebesar Rp.501.000.000.

Selanjutnya, belanja barang dan jasa, atas hasil pengujian pada Dinas Perkim, diketahui terdapat realisasi belanja barang diserahkan ke masyarakat sebesar Rp.26.081.646.200. menambah aset tetap, yang seharusnya menggunakan belanja modal, dengan rincian yakni: Jenis Asset Tetap untuk Gedung dan Bangunan sebesar Rp.11.128.435.700 sebesar Rp.14.953.210.500 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.26.081.646.200.

Perbuatan ini menurut BPK RI sudah melanggar Pasal 3 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa klasifikasi menurut kelompok belanja terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung.

Pengklasifikasian belanja berdasarkan kriteria apakah suatu belanja mempunyai kaitan langsung dengan program/kegiatan (misalnya belanja honorarium, belanja barang, belanja modal), diklasifikasikan sebagai belanja langsung.

Sedangkan belanja yang tidak secara langsung dengan program/kegiatan (misalnya, gaji dan tunjangan, belanja hibah, dan sebagainya) diklasifikasikan sebagai belanja tidak langsung.

Selain melanggar Permendagri, Juga menyalahi Bultek SAP Nomor 04 tentang penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah BAB.V klasifikasi menurut jenis belanja, yang menyatakan bahwa belanja barang dan jasa merupakan pengeluaran yang antara lain dilakukan untuk membiayai keperluan kantor sehari-hari, pengadaan barang yang habis pakai seperti alat tulis kantor/ATK, pengadaan/penggantian inventaris kantor, langganan daya dan jasa, lain-lain pengeluaran untuk membiayai pekerjaan yang non fisik dan secara langsung menunjang tugas pokok lembaga.

Akibat perbuatan tersebut, menurut BPK RI mengakibatkan anggaran dan realisasi belanja pegawai lebih saji sebesar Rp.501.000.000 dan anggaran belanja barang dan jasa kurang saji sebesar Rp.501.000.000, anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa lebih saji sebesar Rp.25.580.646.200 (Rp.26.081.646.200 - Rp.501.000.000) dan belanja modal kurang saji sebesar Rp.26.081.646.200.

Perbuatan ini disebabkan kurang cermatnya TAPD dalam mengevaluasi usulan anggaran belanja daerah dari Setda, Disporapar, Dinas Koperasi UKM, dan Dinas Perkim. (Ratama)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini