Polres Binjai Dinilai Lamban, Kasus Galian C Tak Kunjung Selesai

Sebarkan:
Ilustrasi
BINJAI - Meski Polres Binjai telah menetapkan dua tersangka terkait kasus galian C ilegal di Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, namun hingga sekarang kasus tersebut tak kunjung selesai. Bahkan, peran kedua tersangka yang telah ditetapkan tersebut masih mengambang.

Seperti diketahui, di Kota Binjai ada dua kasus galian C yang ditangani oleh penyidik berbeda. Untuk kasus galian C di Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, ditangani penyidik Poldasu dan galian C di Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan ditangani penyidik Polres Binjai.

Terkait kasus galian C ilegal di Tunggurono, penyidik Poldasu sudah menetapkan satu tersangka yakni Putra Tarigan, sementara, pemilik galian C yang diketahui bernama Samsul Tarigan yang juga pemilik Cafe Flower masih bebas berkeliaran.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, Kamis (21/11/2019), penyelidikan yang dilakukan Polres Binjai sudah dilakukan terhadap operator alat berat dan saksi ahli serta pihak PTPN 2.

Koordinator Humas PTPN 2, Sutan Panjaitan ketika diwawancarai wartawan mengaku, bahwa aktivitas galian C di Kelurahan Bhakti Karya sudah mereka laporkan ke pihak kepolisian.

"Hingga saat ini PTPN 2 masih memiliki hak guna usaha atas lahan itu. Kita sudah lapor ke polisi dan sertifikatnya sudah sama pihak PTPN 2," kata Sutan.

Terpisah, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembelaan Peradilan (Puspa) Sumut, Muslim Muis, mempertanyakan kinerja pihak penyidik Polres Binjai.

Dia mengatakan, penambangan ilegal telah berlangsung bertahun-tahun dan berdampak pada lingkungan hidup.

"Itu kan jelas bisa melanggar sejumlah undang-undang, ada UU Lingkungan Hidup dan pertambangan. Artinya, kerusakan lingkungan hidup sudah kewajiban polisi melakukan penindakan. Itu pidananya jelas, apalagi itu penambangan ilegal," tegasnya.

Muslim Muis pun menduga, bahwa Polres Binjai tidak serius dan terkesan melakukan sikap pembiaran penambangan galian C Ilegal. "Polda Sumut diharapkan mengambil alih penanganannya," tegasnya.

Menyikapi persoalan galian C di Bhakti Karya ini, Kanit Tipidter Polres Binjai Iptu Dedi Subiantoro enggan memberikan keterangan.

"Satu pintu saja melalui humas. Yang jelas itu sudah kita limpahkan ke jaksa dan P19 atau dikembalikan. Karena itu kita masih lengkapi berkas lagi," kata Dedi dan tetap mengarahkan penjelasan lebih lanjut ke humas.

Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, awalnya mengaku belum dapat memberikan keterangan. "Saya belum dapat rilis dari Reskrim. Nanti saya tanya dulu, kalau belum ada rilisnya bagaimana saya mau menjelaskannya," kata Siswanto.

Berselang beberapa jam, Siswanto memberi keterangan, bahwa pihaknya sudah menetapkan dua tersangka yakni Wahyudi Barus dan Suparno.

Hanya saja, Siswanto tidak dapat menjelaskan secara pasti siapa dan apa peran kedua tersangka tersebut. "Kalau dari berkas pemeriksaan tidak disebutkan peran keduanya. Tapi kemungkinan Wahyu Barus orang yang menyewa dan Suparno orang yang akan mengoperasionalkan beko," kata Siswanto.

Pada saat penggerebakan, sambung Siswanto, alat berat belum berjalan dan indikasinya masih percobaan. "Nanti kita lihat dulu apa petunjuk jaksa jika berkas kita itu dikembalikan. Yang jelas, saksi-saksi belum ada mengarah ke pengusaha," sebutnya.

Sebelumnya, Senin 19 Agustus 2019 polisi menggerebek galian C di Bhakti Karya dan mengamankan dua unit alat berat. Saat itu polisi telah memasang garis polisi dan melarang siapapun masuk dan melakukan aktivitas.

Kemudian, Selasa 17 September 2019, polisi kembali menggerebek galian C tersebut dan mengamankan 7 orang penambang ilegal serta 3 unit truk bermuatan tanah yang akan dijual. Ketujuh orang yang diamankan pun sudah dibebaskan karena dinilai tidak memenuhi unsur. (Tim)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini