Warga Tebingtinggi Ini Mencuri di Sergai, Ada yang Kenal?

Sebarkan:

Tebingtinggi - Petugas kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi beserta personil Polsek Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Senin (2/9/2019) siang sekira pukul 12.00 WIB.

Informasi yang diperoleh, tersangka bernama Sahirun alias Ucok (44), warga Jalan Yos Sudarso, Gang PP, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. Dia ditangkap petugas dirumahnya.

Tersangka melakukan pencurian di Desa Bandar Bejambu, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Dia ditangkap dengan barang bukti 1 buah hp merk Oppo dan 1 unit sepeda motor Honda merk Revo. 

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Rahmadani menjelaskan, kronologi penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 2 September 2019 sekira pukul 11.00 WIB.

“Personil opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berkoordinasi dengan anggota Polsek Tebingtinggi dimana dari hasil lidik di TKP mendapat informasi tentang keberadaan pelaku tersebut diatas yang diduga sebagai pelaku,” ujar Rahmadani.

Setelah dilakukan penindakan dan mengamankan yang diduga pelaku, lanjut Rahmadani, petugas mengintrogasinya dan pelaku mengakui perbuatan nya berdasarkan hasil rekamaman CCTV. 

“Pelaku diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pengembangan ke pelaku lainnya,” ucapnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini