Mantan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Paluta  Diduga Fiktifkan Kegiatan Reses 

Sebarkan:
PALUTA | Reses merupakan masa dimana para anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan ini di dapilnya dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen. Kegiatan ini juga bisa dilakukan oleh Anggota Dewan secara perseorangan maupun secara berkelompok.

Oleh karena itu,Cukup disayangkan bila seandainya ada seorang anggota DPRD tidak melaksanakan reses yang merupakan ujung tombak untuk memperjuangkan keinginan masyarakat atau aspirasi masyarakat (Kontituen) yang telah memberikannya kepercayaan sebagai penyambung lidah mereka di legislatif.

Seperti hal yang disangkakan salah satu organisasi mahasiswa  terhadap mantan ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Padang Lawas utara (Paluta) Rico Rivai Siregar yang diduga telah memfiktifkan kegiatan reses selama menjabat anggota DPRD Paluta pada priode 2014-2019.

Hal tersebut sesuai  isi petikan poin tuntutan pada sebuah dokumen pernyataan sikap yang diperoleh metro.online.coatas nama surat organisasi Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara Paluta (AMPUN Paluta),Rabu(21/8/2019).

Adapun Isi pernyataan beberapa poin tuntutan pada dokumen  yang ditujukan ke Kapolres Tapanuli Selatan wilayah hukum Polda Sumatera Utara tertanggal 30 Juli 2019 yakni,

1.Meminta Kepada Ketua DPRD Padang lawas utara agar memberikan sangsi kepada saudara Rico Rivai Siregar anggota DPRD Kabupaten Padang lawas utara dari Partai Demokrat atas pelaksanaan reses piktif  selama menjabat sebagai anggota DPRD,karena berdasarkan informasi yang kami (AMPUN Paluta) dapat khusunya di kecamatan Batangonang,Kecamatan Padang bolak julu,Hulu Sihapas bahwa beliau tidak pernah melaksanakan reses dan beliau hanya mengkondisilan kepala desa untuk membuat pertanggung jawabannya.

2.Meminta kepada Kejaksaan negeri Padang lawas utara agar memanggil dan memeriksa saudara Rico Rivai Siregar selaku anggota DPRD Padang lawas utara selaku anggota DPRD Padang lawas utara dari Partai Demokrat atas pelaksanaan reses piktif selama menjabat anggota DPRD Paluta.Karena berdasarkan informasi yang kami dapat dilapangan kususnya dikecamatan Batang onang,kecamatan Padang bolak julu,kecamatan Hulu sihapas bahwa beliau tidak pernah melaksanakan reses dan beliau hanya mengkondisikan kepala desa.

3.Menyampaikan laporan secara resmi disertai bukti pendukung lainnya kepada Kejaksaan Negeri Padang lawas utara.

4.menghimbau dan mengajak seluruh elemen dan lapisan masyarakat bersama-sama memantau kinerja pejabat Sumatera Utara khususnya Kabupaten Padang lawas utara agar bersih dari tindakan KKN.

Selain ditujukan Ke kapolres Tapanuli Selatan,dalam petikan  dokumen pernyataan AMPUN Paluta tersebut juga ditembuskan ke Ketua Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara,Kepala Kejaksaan Negeri Paluta,Ketua DPRD Padang lawas utara dan Bupati Paluta.

Kepala Kejaksaan Negeri Paluta melalui Kasi intelejen Budi Darmawan,S.H saat di konfirmasi terkait keberadaan dokumen yang ditembuskan ke Instansinya mengatakan,belum pernah menerima surat dokumen tersebut.

Sementara itu,Ketua Umum AMPUN Paluta Arwin Harahap saat di konfirmasi juga mengakui bahwa itu adalah dokumen dari organisasinya  "Iya..Itu benar surat kami dan akan dilanjutkan dalam waktu dekat ini"ungkapnya.

Sementara itu Anggota DPRD Paluta dari Partai Demokrat Rico Rivai Siregar Via seluler  terkait dokumen tersebut mengatakan sudah selesai dan sepengetahuannya surat tersebut tidak sampai kepihak Polres Tapanuli selatan.

"Itu sudah selesai bang dan tidak ada sampai surat itu kepolres  kata uwak Sarluman (Pensiunan Perwira polisi yang pernah bertugas di Polres tapsel)"Jelas Rico Rivai Siregar yang juga anggota DPRD Paluta yang baru dilantik untuk priode 2019-2024 ini.

Penutup,Ini patut untuk ditelusuri dan ditindak lanjuti oleh pihak berwenang untuk mebuktikan kebenarnnya.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini